Polres Metro Bekasi - Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil meringkus pelaku begal yang meresahkan warga saat Beraktifitas seorang diri.
“Hari ini kami merilis penangkapan pelaku begal yang meresahkan warga Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Benyahdi saat memimpin konferensi pers di Halaman Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023).
Pelaku yang berhasil diamankan yaitu YS dan BI di wilayah Cikarang Barat dan salah satu pelaku (YS) merupakan residivis yang baru keluar penjara pada 4 bulan yang lalu.
“Tiga orang berhasil kami amankan, satu diantaranya merupakan residivis,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kasus begal ini terjadi di depan kantor Bea Cukai Kawasan Industri Jurong yang terjadi pada akhir bulan Maret 2023 lalu.
“Terjadi pada bulan Maret lalu,” ucapnya.
Modus yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan berkeliling mencari calon korban nya.
"Modus Pelaku dengan berkeliling mencari calon korban yang sedang berkendara sendirian dan di tempat yang sepi, para pelaku langsung memepet, mengancam korban, dan tidak segan membacok apabila korban melawan," terangnya.
Pada kasus yang terjadi pada bulan Maret lalu, ada seorang korban yang berkendara sepulang kerja kaget karena dipepet oleh tiga orang yang tidak dikenal.
“Korban dipepet oleh tiga orang yang membawa senjata tajam, sempat membacok sehingga korban kabur meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri sambil meminta pertolongan kepada petugas keamanan. Saat kembali motornya telah hilang,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku telah 5 kali beraksi dan nekat melakukan pencurian dengan kekerasan karena kebutuhan ekonomi.
“Sudah lima kali beraksi, nekat begal karena kebutuhan ekonomi,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 9 tahun.