POLRES METRO BEKASI - Polisi RW 15, Ipda Yayan Sofyan berhasil membekuk Pelaku pedofil berinisial I Z (26 Thn) yang beralamat di Kampung Blokang, RT 04/02, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi pada Hari Minggu (4/6/2023).
Dalam kasus yang mengejutkan ini, I Z (26 Thn) ditangkap karena melakukan tindakan pedofil terhadap dua korban anak, yaitu Anak F (15 Thn) dan D (15 Thn). Kedua korban tersebut tinggal di Bukit Sentosa Residence, RT 03/15, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
"Sekira pukul enam pagi, saya mendapatkan informasi via telepon dari warga, bahwa diwilayah RW Samsul, telah terjadi perbuatan pencabulan yg diduga dilakukan oleh pelaku IZ (26) terhadap anak-anak dibawah umur, dua dari tujuh anak yang sudah menjadi korban kejahatan pedofil, sedangkan lainnya baru dibujuk rayu, oleh terduga" ucap Yayan.
Berbekal informasi yang diterima dan bukti-bukti yang kuat, Ipda Yayan Sofyan memimpin operasi penangkapan dengan cepat dan berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan diserahkan ke Satuan Penyidik Kejahatan (SPK) Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saya didampingi oleh ketua RW setempat mendatangi pelaku kerumahnya, namun pelaku tidak ada, selanjutnya kami berinisiatif menjebak terduga pelaku dengan mengajak salah satu korban untuk bertemu, setelah itu pelaku bertemu dengan korban disalah satu tempat, dan kami langsung mengamankan terduga pelaku," kata Yayan
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama yang erat antara Polisi RW 15, masyarakat, serta aparat keamanan setempat. Ipda Yayan Sofyan mengapresiasi partisipasi dan laporan dari masyarakat yang menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan agar dapat mencegah kejahatan semacam ini di masa yang akan datang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan anak-anak dan melibatkan diri dalam menjaga keamanan lingkungan.
Polisi RW 15, Ipda Yayan Sofyan, menegaskan bahwa pencegahan kejahatan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Dalam hal ini, peran serta aktif masyarakat sangat diperlukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari kejahatan pedofil.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh SPK Polres Metro Bekasi untuk mengungkap semua fakta dan menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Diharapkan, kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di masyarakat.