POLRES METRO BEKASI - Anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi & Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan mengamankan para pelajar yang terlibat tawuran hingga menyebabkan korban jiwa di Jl. Raya Kodam, Desa Serang, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Selasa (13/6/2023).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga orang remaja, berinisial DSU, RY, dan JR.
“Telah diamankan tiga orang remaja berstatus pelajar ikut serta dalam tawuran dan penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia,” kata Twedi dalam rilisnya di Kabupaten Bekasi, Jumat (16/6/2023).
Twedi menjelaskan, kejadian (tawuran/penganiayaan) ini berawal dari adanya janjian tawuran melalui Media Sosial (Medsos) di salah satu tempat, namun kedua pelajar bertemu ditempat yang lain tanpa disengaja dan satu pelajar tertinggal sehingga terjadilah pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Korban (RAR) yang juga masih berstatus pelajar tertinggal dari rombongan dan akhirnya jadi bulan-bulanan hingga mengakibatkan luka-luka dan meninggal dunia,” kata Twedi.
Selain mengamankan tiga pelajar, petugas juga telah menyita 3 bilah Cerulit, 1 Stik Basball, dan 4 Stik Golf yang ditemukan di atas plafon sebuah kontrakan kosong Serang Baru.
“Barang bukti berhasil diamankan disalah sebuh kontrakan di Serang Baru,” singkap Twedi.
Akibat perbuatannya, para remaja yang terlibat dalam tawuran dan penganiayaan itu dijerat dengan Pasal yang di sangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat 2 Ke 3 KUHPidana jo pasal 55 jo. pasal 56 KUHP.
“Ancamannya hukuman penjara selama 12 (dua belas) Tahun,” pungkasnya.