POLRES METRO BEKASI - Tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Satresreskrim Polres Metro Bekasi & Polsek Cikarang Selatan saat ini masih memburu para pelajar yang terlibat dalam tawuran dan penganiayaan di Jl. Raya Kodam, Desa Serang, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Selasa (13/6/2023) lalu.
“Ada tujuh orang pelajar yang terlibat dalam penganiayaan hingga korban (RAR) meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Kabupaten Bekasi, Jumat (16/6/2023).
Mereka yang dikejar telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni DF, JP, LM, AN, IK, RN, dan RS.
“Tujuh orang kami buru, identitasnya sudah kami kantongi juga. Untuk itu diminta kooperatif dan menyerahkan diri kepada kami,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan berhasil mengamankan 3 pelajar yang terlibat dalam penganiayaan terhadap korban (RAR).
Akibat perbuatannya, para remaja yang terlibat dalam tawuran dan penganiayaan itu dijerat dengan Pasal yang di sangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 2 Ke 3 KUHP jo pasal 55 jo. pasal 56 KUHP. Dengan ancaman kurungan badan selama 12 tahun.