Polres Metro Bekasi - Polsek Setu mengamankan manusia silver yang kedapatan membawa senjata tajam saat digelarnya operasi kejahatan jalanan di Pasar Cileungsi, Rabu (9/8/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan, manusia silver tersebut diamankan saat petugas menggelar razia.
“Saat razia anggota Polsek Setu memeriksa seorang pengendara motor yang kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Gogo di Mapolsek Setu, Kamis (10/8/2023).
Menurut pengakuannya, senjata tajam tersebut digunakan untuk membela diri.
“Katanya celurit itu untuk membela diri yang diselipkan dibalik baju,” ucapnya.
Smeentar itu, Kapolsek Setu AKP Rasyid mengatakan bahwa operasi ini merupakan kegiatan rutin dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
"Kami bekerja dengan semangat untuk memerangi kejahatan. Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan barang bukti yang akan menjadi alat bukti dalam proses hukum," ujar Rasyid.
Ia mengimbau, kepada masyarakat yang Beraktifitas di malam hari untuk tetap waspada dan jangan membawa senjata tajam. Gunakan alat membela diri seperti semprotan merica atau cabe.
“Untuk membela diri jangan bawa senjata tajam. Gunakan alat-alat tapi bermanfaat besar untuk membela diri,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, manusia silver tersebut dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Undang darurat Republik Indonesia tahun 1951.
“Hukumannya selama-lamanya sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.