Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di damping Kasat Narkoba Kompol Dr. Dedi Herdiana Memimpin Konfrensi Perss Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Sinte Dan Ganja di Lobby Promoter Polres Metro Bekasi, Kamis (26/10/2023).
“ Konferensi pers ini adalah bentuk keberhasilan mengungkap kasus narkotika yang telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Bekasi khususnya Sat Narkoba Polres Metro Bekasi”ungkap Twedi.
Dalam konferensi pers tersebut, Twedi mengatakan Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini sangat mengesankan, termasuk narkotika jenis ganja seberat 9.395,18 gram, sabu seberat 747,74 gram, tembakau gorila seberat 657,23 gram, dan bibit sintetis seberat 75,90 gram, Handphone 8 Unit.
“ 6 tersangka berhasil diamankan dari berbagi wilayah yaitu JJ (29), FJ (37), IFU (28), JC (29), MM (30), I (36),”ungkap Twedi.
Kapolres Metro Bekasi dan Kasat Narkoba Kompol Dr. Dedi Herdiana menekankan pentingnya upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia khususnya Kabupaten Bekasi.
“ saya mengapresiasi kerja keras tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini, serta menyampaikan tekad mereka untuk terus berupaya memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan masyarakat luas,”terangnya.
Konferensi pers ini juga menjadi bukti komitmen Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka serta memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penegakan hukum dalam kasus-kasus narkotika. Dengan harapan, tindakan tegas dan penyelidikan yang baik akan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta menyelamatkan lebih banyak nyawa dari bahaya.
“ Dari pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi berhasil menyelematkan + 15.155 ( Lima Belas Ribu Seratus lima puluh lima) Jiwa dan jika bentuk rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan + Rp. 4.449.607.000,”tegasnya.
Twedi mengatakan, 6 tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“ para tersanka terancaman Hukuman Penjara 6 s/d 20 Tahun,”pungkasnya.
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika karena keberhasilan kami dalam memerangi peredaran narkotika tidak lepas dari peran serta masyarakat