Polsek Cikarang Pusat Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Ilegal di Desa Jayamukti

  


Bekasi - Operasi Pemberantasan Peredaran Minuman Keras (Miras) tanpa izin/Ilegal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat Ipda Fifin Edi Hermawan pada Jumat (14/12/2023) di Kp. Kandang Gereng Desa Jayamukti, Kabupaten Bekasi, membuahkan hasil positif dengan berhasilnya mengamankan sejumlah barang bukti.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 6 botol minuman merk Anggur Merah, 3 botol minuman merk Anggur Merah Kolesom, 12 botol minuman merk Intisari, 11 botol minuman merk Kawa-kawa, dan 3 botol minuman merk AO. Barang bukti ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk dijual dan didistribusikan.

 

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Ipda Fifin Edi Hermawa, menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan upaya konkret dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

 

"Kami terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan kesehatan masyarakat," ujar Ipda Fifin.

 

Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dilakukan pendataan secara rinci. Setelah proses pendataan selesai, barang-barang tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Cikarang Pusat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi berharap bahwa tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan pengedar miras ilegal di wilayah tersebut.

 

Penyelidikan lebih lanjut ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak terkait di lingkungan masyarakat, untuk mengungkap jejak peredaran miras ilegal tersebut hingga ke tingkat yang lebih tinggi. Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan pesan kepada masyarakat bahwa polisi serius dalam memberantas kejahatan miras ilegal demi kesejahteraan bersama.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan