Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Rilis Keberhasilan Pengungkapan Kasus Satuan Reskrim dan Polsek Jajaran

 



Kabupaten Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi memimpin Konferensi Pers, mengumumkan keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Polsek Jajaran dalam menyelesaikan sejumlah kasus kriminal selama bulan Maret yang digelar di Gedung Promoter Mapolres Metro Bekasi. Rabu (27/3/2023).

 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, bahwa sebanyak 31 terduga pelaku dedngan barang bukti berhasil diamankan dalam operasi yang melibatkan 35 kasus perkara berbeda. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Satuan Reskrim dan Polsek yang tergabung dalam Polres Metro Bekasi.

 

“Jenis kasus yang berhasil diungkap mencakup berbagai kejahatan, mulai dari Pencurian Dengan Kekerasan, Pencurian Kendaraan Bermotor, Pencurian Dengan Pemberatan, pengeroyokan dengan korban meninggal, Peras Ancam,” terangnya.

 

Kapolres Metro Bekasi dalam keterangannya menyampaikan apresiasinya terhadap dedikasi dan kerja keras Satuan Reskrim dan Polsek Jajaran yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal.

 

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama dan dukungan penuh masyarakat yang melaporkan tindakan kriminal," ungkap Twedi.

 

Selanjutnya, Tio Edi Setiawan selaku korban, berterimakasih kepada Polres Metro Bekasi yang telah menemukan kembali motornya yang hilang di kost.

 

“Terimakasih motor saya kembali dan tanpa ada pungutan biaya sepeserpun,”ucap Tio.

 

Konferensi Pers ini juga menjadi ajang untuk menyampaikan, bahwa Polres Metro Bekasi tetap fokus dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat. Kapolres menambahkan bahwa upaya pencegahan kejahatan juga akan terus ditingkatkan guna mengurangi angka kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

 

“Dengan keberhasilan ini, Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa mereka tetap berdiri teguh di garis depan dalam memberantas kejahatan dan melindungi keamanan masyarakat. Konferensi Pers ini memberikan gambaran bahwa Polres Metro Bekasi aktif dalam menanggulangi berbagai bentuk tindak kejahatan demi terwujudnya ketenteraman dan ketertiban di wilayah Polres Metro Bekasi Metro Bekasi,” Pungkasnya.

 

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 K.U.H.Pidana, Pasal 368 K.U.H.Pidana: Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951

Dengan ancaman penjara paling lama dua belas tahun.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan