Bekasi - Kapolsek Babelan Kompol Didik Prijosusilo Memimpin
Konferensi Pres Pengungkapan Kasus Percobaan Pencurian (pemuda hendak mengambil
handphone anak-anak yang bermain di pinggir jalan) Yang Sempat Viral Di Kp. Irian,
Kelurahan Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi. Jumat (8/3/2024).
Menurut keterangan dari Kapolsek Didik Prijosusilo,
peristiwa ini melibatkan seorang pemuda berinisial AF (28 tahun) yang mencoba
mencuri handphone anak-anak yang bermain di pinggir jalan. Pelaku diketahui
telah melakukan aksinya sebanyak dua kali sebelum akhirnya berhasil diamankan
oleh unit Reskrim Polsek Babelan.
"Kami mendapat laporan tentang aksi mencurigakan di Kp.
Irian, dan dengan sigap, unit Reskrim Polsek Babelan segera bergerak untuk
mengusut kasus ini," ujar Kapolsek Didik Prijosusilo dalam konferensi
persnya.
Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan
pelaku beserta barang bukti berupa sebuah sepeda motor dan pakaian yang
digunakan dalam melancarkan aksinya. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa
pelaku telah melakukan tindakan serupa sebanyak dua kali sebelumnya.
"Pelaku telah melanggar pasal 362 KUHP tentang
percobaan pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah
Kapolsek Didik.
Konferensi pers ini dilakukan untuk memberikan informasi
kepada masyarakat sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga
keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Kapolsek Didik Prijosusilo juga
mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap
kejadian mencurigakan.
Dengan cepatnya tanggapan dari Kepolisian Sektor Babelan,
diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan serta
memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat.