JAKARTA - Kantor Polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya membuka layanan penitipan kendaraan gratis selama periode mudik Lebaran 2024.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa penitipan berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Kemudian juga kami, TNI, sudah bersepakat untuk membuka kantor-kantor kami sebagai penitipan, kendaraan roda dua maupun roda empat," ujar Karyoto.
"Mudah-mudahan bisa menampung dan memberikan keamanan bagi pemudik yang meninggalkan kendaraan roda dua maupun roda empat dan tidak ada bayaran ya, gratis," Lanjutnya.
Syarat penitipan kendaraan cukup mudah. menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK Dan melampirkan fotocopy KTP dan STNK
Adapun Polres- Polres Wilayah hukum Polda Metro Jaya yang sudah membuka layanan Penitipan Kendaraan Bermotor gratis Bagi Pemudik Tahun 2024 , adalah :
1. Polres Metro Jakarta Barat
Adapun masyarakat yang ingin menitipkan bisa menghubungi melalui no Polres Metro Jakarta Barat 082140000110
Polsek Metro Tamansari 081318888202
Polsek Palmerah 08159217487
Polsek Grogol Petamburan 081383476646
Polsek Kalideres 089507470311
Polsek Kembangan 0812895045776
Polsek Kebon Jeruk 0215483479
Polsek Cengkareng 082114329177
Polsek Tambora 081717178687
2. Polres Metro Tangerang Kota
Penitipan kendaraan gratis di Polres maupun Polsek setempat sebagaimana yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
3. Polres Metro Jakarta Selatan
Kantong penitipan motor rencananya akan tersedia di tiap Polsek yang ada di wilayah Jakarta Selatan.
4. Polres Metro Depok.
Penitipan kendaraan bermotor bagi warga Depok yang ingin bepergian saat libur munggahan atau saat mudik Lebaran 2024 bisa langsung mendatangi Mapolres Metro Depok.
5. Polres Tangerang Selatan
kami menyediakan layanan penitipan motor dan mobil secara gratis di Polres atau Polsek di Tangerang Selatan
6. Polres Metro Jakarta Timur
Mako Polres Metro Jakarta Timur, Polsek Cipayung, Polsek Cakung, Polsek Kramat Jati, Polsek Pasar Rebo dan Polsek Jatinegara. Polsek Pulo Gadung, Polsek Duren Sawit, Polsek Ciracas, Polsek Matraman, Polsek Makasar serta Polres Metro Jakarta Timur.
7. Polres Metro Bekasi
kantor Polres, Kodim serta seluruh Polsek dan Koramil untuk menjadi lokasi penitipan kendaraan bermotor.
8. Polres Metro Bekasi Kota
Mako Polres Metro Bekasi Kota dan Seluruh Polsek di wilayah Bekasi Kota.