URGENSI PKB DALAM PERUSAHAAN




Pada dasarnya PKB (Perjanjian Kerja Bersama) adalah produk yang di buat antara pihak perusahaan dalam hal ini management/ HRD dengan pihak serikat/ pekerja atau pihak unit kerja pada masing- masing perusahaan. PKB dibuat dalam rangka meminimalisir perselisihan atau dalam rangka harmonisasi dalam satu perusahaan.

 

PKB mengacau terhadap UU yang berlaku, dimana isi dan pasal - pasal yang ada di dalamnya tidak boleh melebihi aturan UU yang berlaku sehingga pimpinan perusahaan harus teliti dan mempelajari secara seksama agar sebelum PKB di sahkan tidak menjadi dampak buruk bagi keberlangsungan hubungan ketenagakerjaan di dalam perusahaan, dikarenakan PKB tersebut bersifat mengikat untuk kedua belah pihak.

 

Masa berlaku PKB diatur selama kurang lebih 2 tahun, di dalam masa perpanjangan diperlukan diskusi yang mendalam di internal management terkait hal - hal yang merugikan perusahaan selama ini sehingga perubahan PKB yang telah diperbaharui dapat menguntungkan perusahaan dalam mengambil kebijakan apabila terjadi permasalahan hubungan industrial.

 

konsep/ standarisasi pembuatan perjanjian kerja secara detail dan terperinci oleh pihak management karena menyangkut keberlangsungan perusahaan serta berimplikasi kepada persoalan hukum bila terjadi masalah hubungan indutrial, draf dalam perjanjian harus terpenuhi secara formil maupun matril, kemampuan manajerial pimpinan perusahaan harus mempertimbangan  semua aspek, mampu menganalisa sehingga ketika terjadi permasalah industrial terkait point dalam perjanjian tidak menjadi permasalahan bagi perusahaan itu sendiri, kepemimpinan adalah perilaku atau cara yang dipilih dan dipergunakan pimpinan dalam mempengaruhi pikiran, sikap dan perilaku para anggota atau karyawan dlm perusahaan ( Nawawi : 2003 )

 

Dalam perkembanganya jika terjadi permasalahan industrial point dalam perjanjian kerja bersama dapat menjadi objek gugatan, sehingga dari awal pembuatan dilakukan secara maksimal dan semua aspek terpenuhi, peranan pimpinan perusahaan sangat penting dalam prosesnya sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari

 

mengapa perjanjian kerja bersama sangat penting karena termaktub dalam dalam undang- undang ketenaga kerjaan


Penulis: Mamun

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan