Pada dasarnya PKB (Perjanjian Kerja Bersama) adalah produk yang di buat antara pihak perusahaan dalam hal ini management/ HRD dengan pihak serikat/ pekerja atau pihak unit kerja pada masing- masing perusahaan. PKB dibuat dalam rangka meminimalisir perselisihan atau dalam rangka harmonisasi dalam satu perusahaan.
PKB mengacau terhadap UU yang berlaku, dimana isi dan pasal
- pasal yang ada di dalamnya tidak boleh melebihi aturan UU yang berlaku
sehingga pimpinan perusahaan harus teliti dan mempelajari secara seksama agar
sebelum PKB di sahkan tidak menjadi dampak buruk bagi keberlangsungan hubungan
ketenagakerjaan di dalam perusahaan, dikarenakan PKB tersebut bersifat mengikat
untuk kedua belah pihak.
Masa berlaku PKB diatur selama kurang lebih 2 tahun, di
dalam masa perpanjangan diperlukan diskusi yang mendalam di internal management
terkait hal - hal yang merugikan perusahaan selama ini sehingga perubahan PKB
yang telah diperbaharui dapat menguntungkan perusahaan dalam mengambil
kebijakan apabila terjadi permasalahan hubungan industrial.
konsep/ standarisasi pembuatan perjanjian kerja secara
detail dan terperinci oleh pihak management karena menyangkut keberlangsungan
perusahaan serta berimplikasi kepada persoalan hukum bila terjadi masalah
hubungan indutrial, draf dalam perjanjian harus terpenuhi secara formil maupun
matril, kemampuan manajerial pimpinan perusahaan harus mempertimbangan semua aspek, mampu menganalisa sehingga
ketika terjadi permasalah industrial terkait point dalam perjanjian tidak
menjadi permasalahan bagi perusahaan itu sendiri, kepemimpinan adalah perilaku
atau cara yang dipilih dan dipergunakan pimpinan dalam mempengaruhi pikiran,
sikap dan perilaku para anggota atau karyawan dlm perusahaan ( Nawawi : 2003 )
Dalam perkembanganya jika terjadi permasalahan industrial
point dalam perjanjian kerja bersama dapat menjadi objek gugatan, sehingga dari
awal pembuatan dilakukan secara maksimal dan semua aspek terpenuhi, peranan
pimpinan perusahaan sangat penting dalam prosesnya sehingga tidak ada
permasalahan di kemudian hari
mengapa perjanjian kerja bersama sangat penting karena
termaktub dalam dalam undang- undang ketenaga kerjaan
Penulis: Mamun