KABUPATEN BEKASI - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, memimpin press release terkait pengungkapan kasus penyekapan dengan penculikan dan pengeroyokan yang berhasil diungkap oleh Unit Jatanras Polres Metro Bekasi. Press Release digelar di lobby utama Mako Polres Metro Bekasi pada Kamis, (30/05/24).
Dalam kasus ini, Unit Jatanras berhasil mengamankan lima tersangka di Perumahan Bukit Sentosa Residence, Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Para tersangka berinisial JS, DN, VS, ACS, dan ARS ditangkap di rumah yang berbeda tetapi masih dalam satu kawasan perumahan yang sama.
Kasus bermula dari rasa kesal para pelaku terhadap korban, yang sebelumnya telah banyak dibantu oleh para pelaku dengan memberikan pekerjaan, sarana prasarana, dan bantuan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000. Namun, korban menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.
Kronologi kejadian berlanjut ketika para pelaku mendatangi rumah korban, menculiknya dengan cara memborgol, kemudian membawa korban ke dalam mobil. Di dalam mobil, korban dianiaya secara beramai-ramai. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah kontrakan dan kembali dianiaya dengan dipukuli, diinjak, dan ditendang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan, yang mengancam hukuman penjara paling lama 8 tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kapolres Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bekasi.