Sat Lantas Polres Metro Bekasi Bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Tindak Lanjuti Video Viral Tarif Angkot K17 yang Tidak Sesuai


Kabupaten Bekasi - Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Metro Bekasi, IPTU M. Fadli, bersama Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Sugiarto, dan Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi, telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi melaksanakan tindaklanjut video viral yang menunjukkan tarif angkot K17 rute Cikarang-Cibarusah yang dianggap tidak sesuai.  Selasa, (30/7/2024)


Dalam pertemuan tersebut, beberapa keputusan penting diambil untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait tarif angkot K17. Hasil dari kegiatan koordinasi ini antara lain:

  1. Pemanggilan Pengusaha Angkot: Pihak terkait akan memanggil pengusaha angkot K17 untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai tarif yang diberlakukan.
  2. Operasi Gabungan Khusus K17: Akan dilaksanakan operasi gabungan khusus untuk memastikan bahwa tarif yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Penetapan Tarif Trayek K17: Penetapan tarif angkot K17 rute Cikarang-Cibarusah ditetapkan sebesar Rp. 20.000, sesuai dengan SK Bupati Nomor 550.2/Kep.351-DiSHUB/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi serta berita acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15%.
  4. Penempelan Stiker Tarif: Untuk memastikan transparansi dan memudahkan penumpang, akan dilakukan penempelan stiker tarif angkot K17 di setiap kendaraan.

Langkah-langkah ini diambil sebagai respons cepat atas video yang viral di media sosial, guna menjaga kepercayaan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum di wilayah Kabupaten Bekasi.

 

IPTU M. Fadli menyatakan, "Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa tarif angkot sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kenyamanan dan keamanan penumpang."

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan