Unit reskrim Polsek Muaragembong dipimpin Kanit Reskrim Iptu Djoko Sunardjo SH berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam memperjualbelikan kendaraan bermotor hasil kejahatan dan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kampung Garon, Desa Setia Laksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Sabtu, (20/07/2024).
Pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa kedua tersangka sering terlibat dalam jual beli kendaraan bermotor hasil curanmor di wilayah hukum Polsek Muara Gembong. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Muaragembong, Iptu Djoko Sunardjo SH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Barang bukti sitaan berupa - 1 (satu) unit motor merk Honda beat warna hitam dengan Nopol B 5742 FPT, 1 (satu) unit motir merk Honda beat warna putih hitam dengan Nopol T 3130 HA dan 1 (satu) unit Smartphone untuk melancarkan aksi jual-belinya.
Selanjutnya, anggota unit reskrim Polsek Muaragembong membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Polsek Muaragembong untuk dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Muaragembong menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polsek Muaragembong dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujarnya.