Cikarang, 5 Juli 2024 - Polsek Cikarang Pusat
melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada Jumat dini hari (5/7/2024).
Operasi yang berlangsung di Jalan Raya Cicau - Serang Baru, Desa Cicau,
Kecamatan Cikarang Pusat, dimulai pada pukul 00.30 WIB dengan tujuan untuk mengantisipasi
tindak kejahatan jalanan, terutama 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
Operasi ini dipimpin oleh Ipda Fifin E. H., S.H. selaku
Kanit Reskrim, bersama dengan petugas piket fungsi. Dalam operasi tersebut,
petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat Ipda Fifin menyampaikan
bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menciptakan situasi
kamtibmas yang kondusif.
"Kami terus berupaya keras dalam mengantisipasi dan
menindak segala bentuk kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan kenyamanan
masyarakat," ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat
kendaraannya dan mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Selain itu, Polri
juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan
lingkungan sekitar dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan
kepada pihak kepolisian.
Dengan adanya operasi seperti ini, diharapkan dapat menekan
angka kejahatan di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat dan menciptakan
lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga.