Wakapolsek Cikarang Pusat Iptu Suhartono damping kegiatan audensi antara Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dengan perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) LMP, Brigez, dan Singa Nusantara terkait pengelolaan dan revitalisasi Pasar Induk Cibitung. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perdagangan, Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat pada Kamis, (01/08/2024).
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo, Kabid Sarana dan Pelaku Distribusi Edi Mulyadi, serta perwakilan dari Ormas dan pedagang Pasar Induk Cibitung. Dalam audiensi, perwakilan Ormas mengajukan beberapa pertanyaan dan keluhan terkait proses revitalisasi pasar yang belum sepenuhnya selesai, serta isu pengelolaan parkir oleh perusahaan Cipako.
Kadis Perdagangan Gatot Purnomo menjelaskan bahwa pengelolaan pasar diatur oleh Peraturan Kementerian Perdagangan RI Nomor 19 Tahun 2016 dan kebijakan revitalisasi adalah keputusan Bupati Bekasi tahun 2021. Ia menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses revitalisasi ini, dan pihaknya akan mengevaluasi setiap aspirasi yang disampaikan.
Perwakilan Cipako menegaskan bahwa mereka telah merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 30% dan berkomitmen untuk menambah jumlah tersebut sesuai perkembangan pekerjaan.
Pada akhir pertemuan, perwakilan Ormas LMP, Brigez, dan Singa Nusantara menerima penjelasan dari Dinas Perdagangan dan sepakat untuk terus berkomunikasi dengan pihak Cipako terkait masalah yang ada.
Dengan adanya dialog ini, diharapkan pengelolaan dan revitalisasi Pasar Induk Cibitung dapat berjalan lebih baik dan transparan, sesuai dengan aspirasi masyarakat dan pedagang setempat yang merasa resah atas bergulirnya permasalahan mengenai pemungutan biaya parkir yang belum jelas.