Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.B.C. (45) terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram di Jalan Raya Citarik, Kampung Kojengkang, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur pada Jum'at, (09/08/2024) malam.
Pelaku D.B.C , ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur segera melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang menggunakan jaket ojek online dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dihampiri petugas, pelaku tampak panik dan berusaha menutupi barang bukti yang ada di tangannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia sedang melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, IPTU Arnandha Hadi Pranata, S.Kom., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. "Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar IPTU Arnandha.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku guna mengetahui tingkat penyalahgunaan narkotika.
Polsek Cikarang Timur mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.