Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi menggelar audiensi dengan
perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) LMP, Brigez, dan Singa Nusantara
terkait pengelolaan dan revitalisasi Pasar Induk Cibitung. Pertemuan
berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perdagangan, Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten
Bekasi, Cikarang Pusat pada Kamis, (01/08/2024).
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten
Bekasi Gatot Purnomo, Wakapolsek Cikarang Pusat Iptu Suhartono, Kabid Sarana
dan Pelaku Distribusi Edi Mulyadi, serta perwakilan dari Ormas dan pedagang
Pasar Induk Cibitung.
Dalam audiensi, perwakilan Ormas mengajukan beberapa
pertanyaan dan keluhan terkait proses revitalisasi pasar yang belum sepenuhnya
selesai, serta isu pengelolaan parkir oleh perusahaan Cipako.
Kadis Perdagangan Gatot Purnomo menjelaskan bahwa
pengelolaan pasar diatur oleh Peraturan Kementerian Perdagangan RI Nomor 19
Tahun 2016 dan kebijakan revitalisasi adalah keputusan Bupati Bekasi tahun
2021. Ia menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses revitalisasi
ini, dan pihaknya akan mengevaluasi setiap aspirasi yang disampaikan.
Perwakilan Cipako menegaskan bahwa mereka telah merekrut
tenaga kerja lokal sebanyak 30% dan berkomitmen untuk menambah jumlah tersebut
sesuai perkembangan pekerjaan.
Pada akhir pertemuan, perwakilan Ormas LMP, Brigez, dan
Singa Nusantara menerima penjelasan dari Dinas Perdagangan dan sepakat untuk
terus berkomunikasi dengan pihak Cipako terkait masalah yang ada.
Dengan adanya dialog ini, diharapkan pengelolaan dan revitalisasi Pasar Induk Cibitung dapat berjalan lebih baik dan transparan, sesuai dengan aspirasi masyarakat dan pedagang setempat yang merasa resah atas bergulirnya permasalahan mengenai pemungutan biaya parkir yang belum jelas.