Polsek Cikarang Selatan Bongkar Peredaran Narkoba Senilai 1 Miliar, Selamatkan 50 Ribu Jiwa dari Bahaya



Cikarang Selatan - Polsek Cikarang Selatan dipimpin Kompol Rudi gelar konferensi pers ungkap keberhasilan penanganan kasus pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram dengan motif pelaku ingin mendapat banyak uang secara cepat, Konferensi Pers digelar di aula Polsek Cikarang Selatan, Desa Cibatu, Kabupaten Bekasi. Jum'at, (06/09/2024).


Berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait dugaan adanya pengedaran narkoba di Desa Mekarsari, Tambun selatan. Mengetahui hal tersebut dengan cepat unit reskrim Polsek Cikarang Selatan dipimpin AKP Trendy Habibi Aryanto bersama tim opsnal berhasil amankan 6 terduga pelaku (KK, O, JA, MFA, S dan A) pada 04 September 2024 di kediamannya dan 2 DPO (S dan A) masih dalam pengejaran.


Selain amankan pelaku, Tim Opsnal juga amankan barang bukti utama narkotika jenis Sabu seberat 1 Kilogram dan barang bukti lain berupa 1 buah tas jinjing untuk penyimpanan sabu dan alat pendukung lain yakni 1 baskom, 1 sendok, 1 ulekan, 1 timbangan elektrik, 10 karton warna putih, 2 lakban, dan plastik pembungkus sabu serta 1 unit mobil Calya No Pol  Z- 1181- EA untuk mobilitas transaksi.


Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi menjelaskan motif dasar dibalik para pelaku pengedar narkoba


"yah jadi motifnya mereka ingin kaya dengan instan dan cepat" terang Kompol Rudi


"dari narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram ditaksir para pelaku ini dapat keuntungan total sekiranya 1 miliar rupiah" lanjutnya.


Dari statement yang diberikan Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi menjelaskan bahwa motif para pelaku diketahui ingin cepat kaya dan instan sehingga terbesit untuk melakukan pengedaran narkotika.


Diakumulasikan dari barang bukti 1 kilogram sabu tersebut pelaku mendapatkan keutungan total kurang lebih 1 miliar rupiah, dari angka dan jumlah berat sabu, keberhasilan pengungkapan kasus ini Polres Metro Bekasi ditaksir telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa.


Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2 ) dan atau pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara  5 sampai 20 tahun penjara

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan