Kabupaten Bekasi - Polres Metro Bekasi kembali melaksanakan
program *Police Goes to School* dan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2024 di SMA
Negeri 2 Cikarang Pusat, Kampung Tebong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan
Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 14 Oktober 2024. Kegiatan ini
dipimpin oleh IPDA Tulus, Kanit Bimas Polsek Cikarang Pusat, yang memberikan
penyuluhan penting terkait bahaya tawuran pelajar.
Dalam penyuluhannya, IPDA Tulus menegaskan bahwa pelajar
yang terlibat dalam tawuran dapat dikenai pidana sesuai Pasal 358 KUHP. Ia
menjelaskan bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi merupakan
tindakan kriminal yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan kelompok di
lingkungan sekolah maupun masyarakat. "Setiap tindakan tawuran adalah
tindak pidana, dan konsekuensinya sangat serius. Kalian bisa dipidanakan jika
terlibat," tegasnya.
Kepala sekolah menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi
upaya Polres Metro Bekasi dalam menghentikan tawuran pelajar. Ia juga mendukung
penuh penyuluhan ini sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban di
sekolah. Kepala sekolah mengimbau para siswa untuk disiplin dalam menggunakan
helm saat mengendarai sepeda motor ke sekolah. “Kenakalan pelajar, termasuk
tawuran, sering kali berawal dari kebiasaan nongkrong di tempat-tempat rawan
konflik di luar jam sekolah,” ujarnya.
Selain penyuluhan tentang tawuran, IPDA Tulus juga
mengingatkan peran penting orang tua dalam mencegah kenakalan remaja.
"Orang tua perlu terlibat aktif dalam mengawasi anak-anaknya, terutama di
luar jam sekolah. Jangan biarkan anak-anak terjebak dalam pergaulan yang
salah," pesannya. Ia juga mendorong sekolah untuk rutin mengadakan razia
minimal sekali seminggu pada jam-jam rawan tawuran.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menanamkan
kesadaran kepada para siswa tentang bahaya tawuran dan pentingnya menjaga
ketertiban, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Program ini juga
menjadi bagian dari rangkaian Operasi Zebra Jaya 2024 yang bertujuan
meningkatkan disiplin berlalu lintas dan keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi. Polres
Metro Bekasi kembali melaksanakan program *Police Goes to School* dan
sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2024 di SMA Negeri 2 Cikarang Pusat, Kampung
Tebong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada
Senin, 14 Oktober 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Tulus, Kanit Bimas
Polsek Cikarang Pusat, yang memberikan penyuluhan penting terkait bahaya
tawuran pelajar.
Dalam penyuluhannya, IPDA Tulus menegaskan bahwa pelajar
yang terlibat dalam tawuran dapat dikenai pidana sesuai Pasal 358 KUHP. Ia
menjelaskan bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi merupakan
tindakan kriminal yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan kelompok di
lingkungan sekolah maupun masyarakat. "Setiap tindakan tawuran adalah
tindak pidana, dan konsekuensinya sangat serius. Kalian bisa dipidanakan jika
terlibat," tegasnya.
Kepala sekolah menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi
upaya Polres Metro Bekasi dalam menghentikan tawuran pelajar. Ia juga mendukung
penuh penyuluhan ini sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban di
sekolah. Kepala sekolah mengimbau para siswa untuk disiplin dalam menggunakan
helm saat mengendarai sepeda motor ke sekolah. “Kenakalan pelajar, termasuk
tawuran, sering kali berawal dari kebiasaan nongkrong di tempat-tempat rawan
konflik di luar jam sekolah,” ujarnya.
Selain penyuluhan tentang tawuran, IPDA Tulus juga
mengingatkan peran penting orang tua dalam mencegah kenakalan remaja.
"Orang tua perlu terlibat aktif dalam mengawasi anak-anaknya, terutama di
luar jam sekolah. Jangan biarkan anak-anak terjebak dalam pergaulan yang
salah," pesannya. Ia juga mendorong sekolah untuk rutin mengadakan razia
minimal sekali seminggu pada jam-jam rawan tawuran.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menanamkan
kesadaran kepada para siswa tentang bahaya tawuran dan pentingnya menjaga
ketertiban, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Program ini juga
menjadi bagian dari rangkaian Operasi Zebra Jaya 2024 yang bertujuan
meningkatkan disiplin berlalu lintas dan keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Atas Arahan Kapolres Metro Bekasi: Polsek Cikarang Pusat
Serukan 'Stop Tawuran' di Kalangan Pelajar!
Kabupaten Bekasi - Polres Metro Bekasi kembali melaksanakan
program *Police Goes to School* dan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2024 di SMA
Negeri 2 Cikarang Pusat, Kampung Tebong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan
Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 14 Oktober 2024. Kegiatan ini
dipimpin oleh IPDA Tulus, Kanit Bimas Polsek Cikarang Pusat, yang memberikan
penyuluhan penting terkait bahaya tawuran pelajar.
Dalam penyuluhannya, IPDA Tulus menegaskan bahwa pelajar
yang terlibat dalam tawuran dapat dikenai pidana sesuai Pasal 358 KUHP. Ia
menjelaskan bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi merupakan
tindakan kriminal yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan kelompok di
lingkungan sekolah maupun masyarakat. "Setiap tindakan tawuran adalah
tindak pidana, dan konsekuensinya sangat serius. Kalian bisa dipidanakan jika
terlibat," tegasnya.
Kepala sekolah menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi
upaya Polres Metro Bekasi dalam menghentikan tawuran pelajar. Ia juga mendukung
penuh penyuluhan ini sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban di
sekolah. Kepala sekolah mengimbau para siswa untuk disiplin dalam menggunakan
helm saat mengendarai sepeda motor ke sekolah. “Kenakalan pelajar, termasuk
tawuran, sering kali berawal dari kebiasaan nongkrong di tempat-tempat rawan
konflik di luar jam sekolah,” ujarnya.
Selain penyuluhan tentang tawuran, IPDA Tulus juga
mengingatkan peran penting orang tua dalam mencegah kenakalan remaja.
"Orang tua perlu terlibat aktif dalam mengawasi anak-anaknya, terutama di
luar jam sekolah. Jangan biarkan anak-anak terjebak dalam pergaulan yang
salah," pesannya. Ia juga mendorong sekolah untuk rutin mengadakan razia
minimal sekali seminggu pada jam-jam rawan tawuran.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menanamkan
kesadaran kepada para siswa tentang bahaya tawuran dan pentingnya menjaga
ketertiban, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Program ini juga
menjadi bagian dari rangkaian Operasi Zebra Jaya 2024 yang bertujuan
meningkatkan disiplin berlalu lintas dan keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi. Polres
Metro Bekasi kembali melaksanakan program *Police Goes to School* dan
sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2024 di SMA Negeri 2 Cikarang Pusat, Kampung
Tebong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada
Senin, 14 Oktober 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Tulus, Kanit Bimas
Polsek Cikarang Pusat, yang memberikan penyuluhan penting terkait bahaya
tawuran pelajar.
Dalam penyuluhannya, IPDA Tulus menegaskan bahwa pelajar
yang terlibat dalam tawuran dapat dikenai pidana sesuai Pasal 358 KUHP. Ia
menjelaskan bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi merupakan
tindakan kriminal yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan kelompok di
lingkungan sekolah maupun masyarakat. "Setiap tindakan tawuran adalah
tindak pidana, dan konsekuensinya sangat serius. Kalian bisa dipidanakan jika
terlibat," tegasnya.
Kepala sekolah menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi
upaya Polres Metro Bekasi dalam menghentikan tawuran pelajar. Ia juga mendukung
penuh penyuluhan ini sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban di
sekolah. Kepala sekolah mengimbau para siswa untuk disiplin dalam menggunakan
helm saat mengendarai sepeda motor ke sekolah. “Kenakalan pelajar, termasuk
tawuran, sering kali berawal dari kebiasaan nongkrong di tempat-tempat rawan
konflik di luar jam sekolah,” ujarnya.
Selain penyuluhan tentang tawuran, IPDA Tulus juga
mengingatkan peran penting orang tua dalam mencegah kenakalan remaja.
"Orang tua perlu terlibat aktif dalam mengawasi anak-anaknya, terutama di
luar jam sekolah. Jangan biarkan anak-anak terjebak dalam pergaulan yang
salah," pesannya. Ia juga mendorong sekolah untuk rutin mengadakan razia
minimal sekali seminggu pada jam-jam rawan tawuran.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menanamkan
kesadaran kepada para siswa tentang bahaya tawuran dan pentingnya menjaga
ketertiban, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Program ini juga
menjadi bagian dari rangkaian Operasi Zebra Jaya 2024 yang bertujuan
meningkatkan disiplin berlalu lintas dan keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Atas Arahan Kapolres Metro Bekasi: Polsek Cikarang Pusat
Serukan 'Stop Tawuran' di Kalangan Pelajar!
Kabupaten Bekasi - Polres Metro Bekasi kembali melaksanakan
program *Police Goes to School* dan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2024 di SMA
Negeri 2 Cikarang Pusat, Kampung Tebong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan
Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 14 Oktober 2024. Kegiatan ini
dipimpin oleh IPDA Tulus, Kanit Bimas Polsek Cikarang Pusat, yang memberikan
penyuluhan penting terkait bahaya tawuran pelajar.
Dalam penyuluhannya, IPDA Tulus menegaskan bahwa pelajar
yang terlibat dalam tawuran dapat dikenai pidana sesuai Pasal 358 KUHP. Ia
menjelaskan bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi merupakan
tindakan kriminal yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan kelompok di
lingkungan sekolah maupun masyarakat. "Setiap tindakan tawuran adalah
tindak pidana, dan konsekuensinya sangat serius. Kalian bisa dipidanakan jika
terlibat," tegasnya.
Kepala sekolah menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi
upaya Polres Metro Bekasi dalam menghentikan tawuran pelajar. Ia juga mendukung
penuh penyuluhan ini sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban di
sekolah. Kepala sekolah mengimbau para siswa untuk disiplin dalam menggunakan
helm saat mengendarai sepeda motor ke sekolah. “Kenakalan pelajar, termasuk
tawuran, sering kali berawal dari kebiasaan nongkrong di tempat-tempat rawan
konflik di luar jam sekolah,” ujarnya.
Selain penyuluhan tentang tawuran, IPDA Tulus juga
mengingatkan peran penting orang tua dalam mencegah kenakalan remaja.
"Orang tua perlu terlibat aktif dalam mengawasi anak-anaknya, terutama di
luar jam sekolah. Jangan biarkan anak-anak terjebak dalam pergaulan yang
salah," pesannya. Ia juga mendorong sekolah untuk rutin mengadakan razia
minimal sekali seminggu pada jam-jam rawan tawuran.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menanamkan
kesadaran kepada para siswa tentang bahaya tawuran dan pentingnya menjaga
ketertiban, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Program ini juga
menjadi bagian dari rangkaian Operasi Zebra Jaya 2024 yang bertujuan
meningkatkan disiplin berlalu lintas dan keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi. Polres
Metro Bekasi kembali melaksanakan program *Police Goes to School* dan
sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2024 di SMA Negeri 2 Cikarang Pusat, Kampung
Tebong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada
Senin, 14 Oktober 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Tulus, Kanit Bimas
Polsek Cikarang Pusat, yang memberikan penyuluhan penting terkait bahaya
tawuran pelajar.
Dalam penyuluhannya, IPDA Tulus menegaskan bahwa pelajar
yang terlibat dalam tawuran dapat dikenai pidana sesuai Pasal 358 KUHP. Ia
menjelaskan bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi merupakan
tindakan kriminal yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan kelompok di
lingkungan sekolah maupun masyarakat. "Setiap tindakan tawuran adalah
tindak pidana, dan konsekuensinya sangat serius. Kalian bisa dipidanakan jika
terlibat," tegasnya.
Kepala sekolah menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi
upaya Polres Metro Bekasi dalam menghentikan tawuran pelajar. Ia juga mendukung
penuh penyuluhan ini sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban di
sekolah. Kepala sekolah mengimbau para siswa untuk disiplin dalam menggunakan
helm saat mengendarai sepeda motor ke sekolah. “Kenakalan pelajar, termasuk
tawuran, sering kali berawal dari kebiasaan nongkrong di tempat-tempat rawan
konflik di luar jam sekolah,” ujarnya.
Selain penyuluhan tentang tawuran, IPDA Tulus juga
mengingatkan peran penting orang tua dalam mencegah kenakalan remaja.
"Orang tua perlu terlibat aktif dalam mengawasi anak-anaknya, terutama di
luar jam sekolah. Jangan biarkan anak-anak terjebak dalam pergaulan yang
salah," pesannya. Ia juga mendorong sekolah untuk rutin mengadakan razia
minimal sekali seminggu pada jam-jam rawan tawuran.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menanamkan
kesadaran kepada para siswa tentang bahaya tawuran dan pentingnya menjaga
ketertiban, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Program ini juga
menjadi bagian dari rangkaian Operasi Zebra Jaya 2024 yang bertujuan
meningkatkan disiplin berlalu lintas dan keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi.