Bekasi - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap Kembali kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Minimarket, keberhasilan tersebut disampaikan oleh Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun dalam Konferensi Pers yang digelar di Lobby Utama Mako Polres Metro Bekasi pada Jum’at, (25/10/2024).
“Pada hari ini kami menyampaikan keberhasilan Polres Metro Bekasi dalam mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di salah satu Minimarket wilayah Setu Kabupaten Bekasi” Ucap AKBP Saufi
AKBP Saufi menjelaskan perkara bermula saat Petugas Minimarket 24 Jam yang sedang melakukan shift malam didatangi oleh 3 orang pelaku(FF, F, dan S) dan langsung melakukan pengancaman. Para pelaku langsung menghampiri area kasir dan mengancam dan memukul karyawan dengan gagang golok, dalam kondisi ketakutan, saksi hanya bisa pasrah ketika para pelaku membuka laci kasir dan mengambil uang sebesar Rp 4 juta serta sejumlah rokok dan meminta dibukakan brankas uang.
Salah satu pelaku kemudian memaksa petugas untuk menyerahkan kunci brankas. Mereka membawa kedua saksi ke gudang belakang untuk membuka brankas yang berisi uang tunai Rp 10 juta. Sambil mengancam saksi, kemudian pelaku mengambil beberapa jenis rokok yang ada di etalase.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan penyelidikan di tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP. Perkembangan kasus membuahkan hasil saat 2 pelaku berhasil diamankan di kos-kosannya , (FF) di Tambun Utara dan (F) ditangkap di Kebalen Babelan, sementara (S) sampai saat ini masih dalam pengejaran.
Saat dimintai keterangan, diungkap masing-masing pelaku melakukan aksinya sudah lama dan mereka menjalankannya secara terorganisir dimana para pelaku memiliki peran dan tugasnya masing-masing, (FF) Sebagai otak pencurian, Eksekutor dan mengancam dengan sajam, Mengambil Uang dibrangkas, (F) Sebagai Eksekutor Yang Melakukan Pengancaman Terhadap Korban Dengan Menggunkan Senjata Tajam dan (S) sebagai orang yang menerima hasil jarahan kejahatan tersebut dari kedua tersangka.
Sebanyak 12 Minimarket tersebar di berbagai daerah di Kabupaten Bekasi,Bekasi Kota, Karawang dan Cileungsi Bogor telah disikat oleh para pelaku yang menyebabkan kerugian ratusan juta, para pelaku menjelaskan motif mereka yakni didasari kebutuhan ekonomi karena para tersangka tidak memiliki pekerjaan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 ( Satu ) Surat Kuasa 3 ( tiga ) lembar hasil audit kas toko alfamart, 1 ( satu ) buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, 1 ( Satu ) Unit HP MERK OPPO 83 Warna Hitam, 1 ( Satu ) Buah Tas Warna Hijau ( digunakan Untuk Membawa Uang Hasil Curian ), 1 ( Satu ) Buah Jaket Warna Hitam, 1 ( Satu ) pasang Sepatu Warna Putih, 1 ( Satu ) Buah Helm merek Kyt Warna Hitam, 1 ( Satu ) Unit Kendaraan Dengan Nopol T 2423 Sa , Merek : Honda / Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana (transportasi) kejahatan, 2 ( dua ) buah GOLOK ( digunakan untuk mengancam korban), 1 ( Satu ) Slop rokok GUDANG GARAM SURYA, 1 ( satu ) Bungkus rokok CAMEL, 6 ( enam ) Bungkus rokok ESSE belum digunakan, 5 ( lima ) Bungkus rokok ESSE sudah di gunakan, 1 ( satu ) jaket warna hitam ( di beli dari hasil kejahatan ), 1 ( satu ) tas warna Hitam ( di beli dari hasil kejahatan ).
Akibat dari aksinya, para pelaku diancam Pasal 365 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini tidak lepas dari Atensi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam menyoroti kasus-kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Selain itu, Wakapolres dalam imbauannya saat konferensi pers menyebut hal ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di area yang rawan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Kami berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar dan proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan," Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun dalam Konferensi Pers.