Bekasi – Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi pada Minggu, 29 September 2024, di Ruko Citaville, Kampung Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/11/2024).
Kapolsek Cikarang Timur AKP M. Trisno menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Pelaku berinisial RR alias Koko (22) berhasil ditangkap atas dugaan menjual kendaraan bermotor milik korban BD alias Amora yang sebelumnya dipinjamkan melalui seorang saksi, RR alias Rajib. Pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan motor korban dengan modus pencarian cepat pembeli di lokasi yang telah ditentukan.
“Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan masyarakat dan koordinasi yang baik antara tim penyidik kami di lapangan. Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminjam kendaraan untuk keperluan pribadi, lalu menjualnya tanpa sepengetahuan pemilik,” ungkap AKP M. Trisno.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2022, satu lembar STNK, dan dokumen leasing milik korban. Selain itu, sebuah ponsel milik pelaku yang digunakan untuk memasarkan kendaraan juga turut disita.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, menambahkan, “Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan pinjaman barang pribadi, terutama kendaraan.”
Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penyelidikan. Polsek Cikarang Timur terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Cikarang Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.