Polsek Cikarang Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Gandakan Kunci Motor



Cikarang Timur, — Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan modus penggandaan kunci sepeda motor. Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Cikarang Timur pada Senin (25/11/2024).

Kapolsek Cikarang Timur, AKP M. Trisno, menjelaskan kronologi kasus yang melibatkan pelaku bernama IR (26) yang memanfaatkan hubungan kedekatan dengan korban untuk melancarkan aksinya. Kejadian berawal pada Senin, 4 November 2024, saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban, AS (28), dengan alasan ingin pergi ke ATM.

"Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggandakan kunci motor korban tanpa sepengetahuan korban. Saat korban sedang bekerja, pelaku menggunakan kunci duplikat untuk mencuri motor yang terparkir di tempat kerja korban," ujar AKP M. Trisno.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak Polsek Cikarang Timur segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diamankan saat hendak menjual motor hasil curiannya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah merencanakan aksi tersebut dengan membuat kunci duplikat sebelumnya.



Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 poin 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Pastikan untuk menjaga keamanan kunci kendaraan guna mencegah hal serupa terjadi," tegas AKP M. Trisno.

Dalam rilis tersebut, korban AS juga hadir untuk memberikan keterangan. Ia mengapresiasi langkah cepat Polsek Cikarang Timur dalam menangani kasus ini. Polsek Cikarang Timur berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum mereka.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan