Bekasi - Pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP di Kp. Lubangbuaya, RT. 003/009, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Korban dalam insiden ini adalah seorang perempuan bernama Iyun Yuniah alias Iyun, yang mengalami luka sobek di pelipis mata kanan diduga akibat terkena lemparan benda tumpul.
Kejadian bermula pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika dua pria, Ano alias Yadi dan Endar, datang ke rumah korban untuk menanyakan perihal penebangan pohon. Korban menyetujui rencana penebangan yang akan dilakukan keesokan harinya. Pada pagi hari Selasa, 22 Oktober 2024, Endar dan Ano mulai melakukan penebangan pohon di tanah milik anak korban, Evi Oktaviani. Korban datang sendiri untuk memastikan penebangan berjalan lancar.
Saat pengecekan berlangsung, korban melihat seseorang bernama Beluk Bin Enin alias Aki Beluk sedang memegang potongan batu bata merah di tangan kanannya, sementara Endar menghentikan aktivitasnya dengan gergaji mesin. Beberapa saat kemudian, seorang perempuan bernama Suwarsih alias Jubin alias Ma Entin mendekati korban dan menyebutkan kalimat bernada kasar, yang memicu perdebatan di antara mereka.
Tidak lama setelah itu, Beluk yang berada dalam jarak sekitar lima meter dari korban tiba-tiba melemparkan potongan batu bata merah, yang mengenai pelipis mata sebelah kanan korban hingga menyebabkan luka sobek dan korban terjatuh. Korban yang terluka langsung mendapat pertolongan dari Endar, Ano, dan seorang warga lain bernama Sirno. Mereka segera membawa korban ke RS Kartika Husada Setu untuk mendapat perawatan medis.
Anak korban, Evi Oktaviani, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Setu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut dalam hal ini Kapolsek Setu, AKP. Ani menjelaskan :
“Kami menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu. Kami sedang mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya. Keselamatan dan keamanan warga adalah prioritas kami, dan kasus ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”