Cikarang Timur - Pada Senin malam, 9 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Polsek Cikarang Timur tengah melaksanakan apel malam di halaman Mapolsek Cikarang Timur. Di tengah kegiatan, seorang warga mendatangi petugas dan melaporkan adanya rencana transaksi jual beli narkotika di wilayah Cikarang Utara.
Kapolsek Cikarang Timur AKP M. Trisno pimpin rilis keberhasilan Unit Reskrim mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Aula Polsek Cikarang Timur Jl. Raya Citarik No.1, Jatibaru, Kec. Cikarang Tim., Kabupaten Bekasi. Senin (30/12/2024).
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur segera menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas berhasil melakukan penggerebekan dan menangkap seorang pelaku berinisial DF (24). Saat itu, DF (24) ditemukan bersama barang bukti narkotika yang sudah siap diedarkan.
Dalam keterangannya, AKP M. Trisno menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan di tempat kejadian guna mencari barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka DF (24) diketahui sebagai kurir narkotika yang disuruh oleh seorang bandar yang saat ini berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah," ujar AKP M. Trisno.
DF (24) kini telah diamankan di Mapolsek Cikarang Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, DF (24) dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Kami mengapresiasi warga yang aktif melaporkan adanya tindak kejahatan di wilayahnya. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin agar tercipta lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika,” tambah AKP M. Trisno.
Ia menambahkan, bahwa barang bukti yang didapatkan pada saat penggeledahan telah dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.
“Pagi hari tadi Senin (30/12/2024) Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika termasuk dari yang kami amankan dari pelaku DF (24),” jelasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Cikarang Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum demi keamanan dan ketertiban bersama.