Polres Metro Bekasi Bongkar Penjualan Produk Kadaluarsa: Keuntungan Ilegal Capai Rp894 Juta!



Kabupaten Bekasi, 5 Desember 2024 – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus besar penjualan produk kadaluarsa di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Tiga pelaku berinisial RH (pemilik usaha), MJ, dan AS (karyawan) ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada 6 November 2024. Ketiganya diduga telah memalsukan tanggal kadaluarsa ribuan produk dan menjualnya secara daring melalui platform e-commerce.


Kasus ini mencuat setelah Unit Krimsus Polres Metro Bekasi menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di sebuah kontrakan di Kav. Mandiri, Desa Bahagia. Di lokasi, polisi menemukan ribuan produk bayi dan kosmetik yang sudah kadaluarsa, namun dikemas ulang dan diberi tanggal kadaluarsa baru agar tampak layak jual.


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan alat khusus, seperti printer barcode, hot air gun, dan bahan kimia untuk menghapus tanggal kadaluarsa asli.


“Setelah tanggal dihapus, mereka mencetak tanggal baru dan mengemas ulang produk untuk dijual secara online dengan harga murah. Ini menipu konsumen sekaligus membahayakan kesehatan mereka,” jelas Kapolres.



Barang-barang tersebut dipasarkan melalui akun e-commerce dengan nama @fortunamart, menjangkau ribuan konsumen dengan harga Rp10.000 hingga Rp20.000 per item. Selama 1,5 tahun beroperasi, pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp894 juta.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 7.500 pcs berbagai produk, di antaranya,  Perlengkapan bayi, seperti popok, bedak bayi, dan parfum bayi,  Kosmetik, termasuk sabun wajah, bedak, body lotion, dan krim wajah  dan Alat-alat penghapus kadaluarsa, seperti printer barcode, mesin press plastik, dan alat pemanas.


Para pelaku kini dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.


Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam berbelanja, terutama di platform daring. "Pastikan barang yang dibeli memiliki informasi lengkap dan valid, termasuk tanggal kadaluarsa. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melindungi konsumen dari tindak kecurangan seperti ini," ujar Kapolres.


Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan terbebas dari produk berbahaya di Kabupaten Bekasi.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan