Bekasi - Unit Reskrim Polsek Babelan mengamankan tiga
terduga pelaku tindak pidana pencurian yang menggunakan modus meminta
sumbangan, pada Selasa (24/12/2024). Ketiga pelaku, yang berinisial R (20), M
(31), dan F (29), ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di sebuah toko
kusen di Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kejadian ini berawal ketika korban, S, seorang pemilik toko
kusen, sedang bekerja di tempatnya. Ketiga pelaku mendatangi toko menggunakan
sepeda motor, lalu menyerahkan amplop dengan dalih meminta sumbangan untuk
kegiatan tahun baru. Ketika korban masuk ke dalam toko untuk mengambil uang,
salah satu pelaku mengambil ponsel milik korban yang sedang diisi daya di meja
kerja.
Setelah menyadari ponselnya hilang, korban segera melapor
kepada warga sekitar. Berkat laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Babelan yang
sedang melakukan patroli langsung mengejar dan menangkap ketiga pelaku di Jalan
Raya Pertamina, Desa Buni Bakti, tak lama setelah kejadian.
"Ketiga pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta
sumbangan untuk memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban masuk ke dalam
rumah atau toko, mereka mengambil barang berharga yang ada di luar,"
ungkap Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Wahyudi, S.H.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang
bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam, satu unit
ponsel merek Vivo, amplop berisi surat permintaan sumbangan dengan stempel
"Perkumpulan Pemuda Peduli Bungur Raya," dan uang tunai sebesar
Rp100.000.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3
juta. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Babelan untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang
Pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami sedang
memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk segera
dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tambah AKP Wahyudi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap
modus penipuan atau pencurian dengan cara serupa. Jika menemukan aktivitas
mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke Polsek Babelan melalui nomor
pengaduan resmi atau menghubungi hotline Polres Metro Bekasi.
Dengan penangkapan ini, Polsek Babelan membuktikan
komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum
Kabupaten Bekasi. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan
terhadap berbagai bentuk kejahatan yang semakin kreatif dalam menyamarkan niat
buruk.