Polsek Babelan Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Bermodus Sumbangan di Kabupaten Bekasi



Bekasi - Unit Reskrim Polsek Babelan mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian yang menggunakan modus meminta sumbangan, pada Selasa (24/12/2024). Ketiga pelaku, yang berinisial R (20), M (31), dan F (29), ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di sebuah toko kusen di Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

 

Kejadian ini berawal ketika korban, S, seorang pemilik toko kusen, sedang bekerja di tempatnya. Ketiga pelaku mendatangi toko menggunakan sepeda motor, lalu menyerahkan amplop dengan dalih meminta sumbangan untuk kegiatan tahun baru. Ketika korban masuk ke dalam toko untuk mengambil uang, salah satu pelaku mengambil ponsel milik korban yang sedang diisi daya di meja kerja.

 

Setelah menyadari ponselnya hilang, korban segera melapor kepada warga sekitar. Berkat laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Babelan yang sedang melakukan patroli langsung mengejar dan menangkap ketiga pelaku di Jalan Raya Pertamina, Desa Buni Bakti, tak lama setelah kejadian.

 

"Ketiga pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta sumbangan untuk memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban masuk ke dalam rumah atau toko, mereka mengambil barang berharga yang ada di luar," ungkap Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Wahyudi, S.H.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam, satu unit ponsel merek Vivo, amplop berisi surat permintaan sumbangan dengan stempel "Perkumpulan Pemuda Peduli Bungur Raya," dan uang tunai sebesar Rp100.000.

 

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

 

"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami sedang memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tambah AKP Wahyudi.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan atau pencurian dengan cara serupa. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke Polsek Babelan melalui nomor pengaduan resmi atau menghubungi hotline Polres Metro Bekasi.

 

Dengan penangkapan ini, Polsek Babelan membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang semakin kreatif dalam menyamarkan niat buruk.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan