Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres
Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi. Pada hari ini, bertempat di Lapangan
Polres Metro Bekasi, JL. Ki Hajar Dewantara, Jababeka, Cikarang Utara,
Kabupaten Bekasi dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu
seberat 4.465,91 gram dan ganja seberat 6.417,27 gram, hasil dari pengungkapan
kasus tindak pidana narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi serta
Unit Reskrim Polsek jajaran. Senin (30/12/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi
Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi oleh perwakilan Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi serta stakeholder terkait.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi
menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari
proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, di mana barang bukti dalam jumlah besar wajib dimusnahkan baik pada
tahap penyidikan maupun penuntutan, dengan hanya sebagian kecil yang disisihkan
untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
"Pemusnahan ini adalah wujud nyata keseriusan kami
dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan juga
mencakup narkotika dari perkara yang telah selesai melalui pendekatan
Restorative Justice (RJ) dan telah mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap
langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menyelamatkan masyarakat dari
bahaya narkoba," ujar Kombes Pol. Twedi.
Barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan pada kegiatan
ini dihancurkan menggunakan alat khusus yang memastikan zat berbahaya tidak
lagi dapat disalahgunakan.
Pihak Polres Metro Bekasi juga mengapresiasi peran serta
masyarakat dan kerja sama lintas sektor yang telah membantu proses pengungkapan
kasus-kasus narkotika. Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika
memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang
bersih dari pengaruh barang terlarang.
Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat
untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang
mencurigakan terkait narkotika di sekitar lingkungan mereka. Kegiatan
pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika
adalah tanggung jawab bersama.