Kabupaten Bekasi - Unit
Reskrim Polsek Sukatani menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan
(curas) atau begal yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi.
Empat orang terduga pelaku ditangkap melalui pengembangan
kasus. Mereka yakni Ambika alias Jinggon (26), eksekutor utama; Ardi Wanidi
alias Oting (21), joki pelarian; Ahmad Ripai alias Arif (24), pelaku
intimidasi; dan Nasrudin Abdullah Wiharja alias Enas (27), joki pendukung aksi.
Kanit Reskrim Polsek Sukatani, Ipda Yayan Sofyan,
menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan warga Kampung Cikarang Jati,
Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, yang berhasil mengamankan salah satu terduga
pelaku pada Rabu (4/12) siang.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim
bergerak cepat ke lokasi dan menangkap keempat terduga pelaku.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa komplotan ini
sebelumnya melakukan aksi kejahatan terhadap seorang korban, Aris Rusliana,
pada dini hari di Jalan Raya Kampung Jagawana Desa Sukarukun Kecamatan
Sukatani,” jelas Ipda Yayan dikutip keterangannya, Kamis (5/12).
Langkah strategis dilakukan dengan melacak keberadaan dalang
aksi, Ambika alias Jinggon. Pelaku utama ini diamankan di kontrakannya di Desa
Cikarang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan dua senjata
tajam jenis celurit yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut sebagai barang
bukti.
Ia menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan
hasil kerja keras dan kesigapan tim di lapangan.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari
masyarakat. Dalam proses penangkapan, kami memastikan tidak ada celah bagi
pelaku untuk melarikan diri,” pungkasnya.