Kabupaten Bekasi – Unit Resmob Satreskrim Polres Metro
Bekasi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perampasan
disertai kekerasan dengan modus jambret. Kedua pelaku, berinisial AR dan MR,
diduga kerap beraksi di kawasan Kabupaten Bekasi dengan sasaran perempuan dan
anak-anak yang menggunakan perhiasan emas.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso
Sukahar, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi
berbeda berdasarkan hasil penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Unit Resmob
setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Kejadian ini menjadi perhatian kami karena telah
menimbulkan keresahan di masyarakat. Para pelaku ini mencari korban yang
memakai perhiasan emas, memepet korban dengan sepeda motor, dan merampas
perhiasan tersebut dengan paksa. Setelah itu, mereka langsung melarikan
diri," ujar Kompol Onkoseno, Kamis (12/12/2024).
Ia menerangkan Kronologi Kejadian, Pada Rabu, 11 Desember
2024, Tim Opsnal Unit Resmob menerima informasi terkait aksi perampasan yang
telah berulang kali terjadi di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Karang
Bahagia. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan
mengamankan AR serta MR di lokasi berbeda.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah
melakukan tindak pidana ini sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Bekasi.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa hasil kejahatan dari penggeledahan
di rumah pelaku,” katanya.
Tim Resmob mengamankan Barang Bukti yang digunakan oleh
terduga pelaku untuk melakukan aksi kejahatannnya.
“Kami berhasil mengamankan berupa Sepeda motor yang
digunakan untuk aksi kejahatan, Perhiasan emas hasil kejahatan, Beberapa
pakaian yang dikenakan saat beraksi,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati,
terutama saat menggunakan perhiasan di tempat umum. Laporkan segera jika
melihat atau menjadi korban tindak kejahatan," tambahnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Metro Bekasi berkomitmen
untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas
segala bentuk tindak kriminalitas.