Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Timur yang dipimpin
oleh Kanit Reskrim IPTU Arnandha Hadi Pranata, S.Kom., berhasil mengungkap dua
kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar dalam
semalam di wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kedua kasus ini
menambah daftar panjang keberhasilan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap
narkotika di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur pada hari Sabtu (11/1/2025)
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat malam, sekitar pukul 18.30 WIB, di
Jalan Raya Citarik, Desa Karangsari. Berdasarkan laporan masyarakat tentang
adanya aktivitas mencurigakan, tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh IPTU
Arnandha bergerak cepat. Dua orang, seorang pria bernama ATA (28) dan seorang
wanita bernama EC (27), diamankan di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa
satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto
0,94 gram, sebuah handphone Realme warna biru, dan sepeda motor Honda Beat
warna putih.
"Saat kami periksa, seorang pelaku terlihat mencari
sesuatu di semak-semak, dan setelah digeledah, ditemukan paket narkotika jenis
sabu," jelas IPTU Arnandha. Kedua pelaku berikut barang bukti segera
dibawa ke Polsek Cikarang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Beberapa jam setelahnya, pada pukul 21.00 WIB, tim Reskrim kembali mengamankan
dua pelaku lain di lokasi yang sama, Jalan Citarik, Desa Karangsari. Kedua
pelaku, GTT (32) dan AS (35), tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberat
0,98 gram yang disimpan dalam plastik klip bening.
Menurut kronologi, salah satu pelaku terlihat turun dari
sepeda motor Honda PCX warna hitam yang mereka kendarai, dan sedang mencari
sesuatu di semak-semak. Anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan
barang bukti tersebut.
"Kami terus
meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi rawan penyalahgunaan
narkotika," ungkap IPTU Arnandha.
Kapolsek Cikarang Timur menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen
kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. “Kami
tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah ini.
Pengungkapan ini membuktikan bahwa masyarakat dan kepolisian bisa bersinergi
untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tuturnya.
Kedua kasus tersebut kini ditangani lebih lanjut untuk
proses hukum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat
(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 20 tahun. Polsek Cikarang Timur juga mengimbau masyarakat untuk terus
melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Informasi dari
masyarakat sangat membantu. Kami berharap masyarakat terus proaktif demi
keselamatan bersama,” tutup IPTU Arnandha.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Cikarang Timur kembali
menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkotika. Semangat sinergi
antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama menciptakan keamanan dan
ketertiban di Kabupaten Bekasi.