Dalam Semalam, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Ringkus 2 Kasus Pengguna Narkotika Jenis Sabu



Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Arnandha Hadi Pranata, S.Kom., berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar dalam semalam di wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kedua kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur pada hari Sabtu (11/1/2025)


Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat malam, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Raya Citarik, Desa Karangsari. Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan, tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh IPTU Arnandha bergerak cepat. Dua orang, seorang pria bernama ATA (28) dan seorang wanita bernama EC (27), diamankan di lokasi.

 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,94 gram, sebuah handphone Realme warna biru, dan sepeda motor Honda Beat warna putih.

 

"Saat kami periksa, seorang pelaku terlihat mencari sesuatu di semak-semak, dan setelah digeledah, ditemukan paket narkotika jenis sabu," jelas IPTU Arnandha. Kedua pelaku berikut barang bukti segera dibawa ke Polsek Cikarang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Beberapa jam setelahnya, pada pukul 21.00 WIB, tim Reskrim kembali mengamankan dua pelaku lain di lokasi yang sama, Jalan Citarik, Desa Karangsari. Kedua pelaku, GTT (32) dan AS (35), tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberat 0,98 gram yang disimpan dalam plastik klip bening.

 

Menurut kronologi, salah satu pelaku terlihat turun dari sepeda motor Honda PCX warna hitam yang mereka kendarai, dan sedang mencari sesuatu di semak-semak. Anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut.

 "Kami terus meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi rawan penyalahgunaan narkotika," ungkap IPTU Arnandha.


Kapolsek Cikarang Timur menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah ini. Pengungkapan ini membuktikan bahwa masyarakat dan kepolisian bisa bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tuturnya.

 

Kedua kasus tersebut kini ditangani lebih lanjut untuk proses hukum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Polsek Cikarang Timur juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

 

 “Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami berharap masyarakat terus proaktif demi keselamatan bersama,” tutup IPTU Arnandha.

 

Dengan keberhasilan ini, Polsek Cikarang Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkotika. Semangat sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama menciptakan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bekasi.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan