Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat menangkap seorang pria
berinisial NH (26) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor dari
sebuah showroom di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat. NH diamankan di
kontrakannya yang berlokasi di Jalan Pasir Kunci Poncol, Desa Pasirsari,
Kecamatan Cikarang Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi
menyelidiki laporan kehilangan kendaraan yang diterima beberapa hari
sebelumnya.
Kejadian bermula pada Senin, 20 Januari 2025, saat pemilik
showroom, NY (62), mendapati pintu samping showroomnya rusak, dengan gembok
yang telah dipotong. Beberapa sepeda motor yang dipajang untuk display,
termasuk unit baru dilaporkan hilang.
Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Cikarang Pusat langsung melakukan
olah TKP dan pengumpulan bukti.
Dari hasil penyelidikan, tersangka NH berhasil diamankan
bersama sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, beberapa alat
yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian, serta ponsel miliknya.
Barang bukti ini menjadi petunjuk penting untuk mengembangkan penyelidikan
lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, IPTU Fifin Edi
Hermawan, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
Pihak kepolisian menduga adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan
pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas. "Kami terus menggali
informasi untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat. Tersangka NH
saat ini dalam proses pemeriksaan intensif," jelasnya.
Selain itu, IPTU Fifin juga mengimbau masyarakat untuk
meningkatkan keamanan properti mereka, terutama kendaraan, dengan menggunakan
kunci tambahan dan memasang kamera pengawas di area usaha mereka.
Penyelidikan akan dilanjutkan dengan gelar perkara,
penahanan terhadap tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk
melengkapi proses hukum. Polisi juga terus berupaya memburu pelaku lain yang
kemungkinan terlibat dalam kasus ini.