Kabupaten Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa
memimpin konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Selasa
(28/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Metro Bekasi didepan
media mengungkapkan kasus terkait insiden pengeroyokan dan penganiayaan yang
menyebabkan kematian terjadi di Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota,
Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Pada hari Sabtu (25/1/2024).
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Metro Bekasi
membeberkan kronologi peristiwa tersebut.
“Kronologi bermula pada Sabtu, tanggal 25 Januari 2025 pukul
03.00 WIB dini hari sekelompok pemuda dari arah Taruma Jaya bertemu dengan
kelompok pemuda dari Tambun Utara di jembatan sebelum perumahan GDC di Jalan
Pulo Timaha. Pertemuan tersebut berujung pada tawuran, di mana salah satu
anggota kelompok Tambun Utara mengalami luka parah. Korban, Ifan Sulaeman,
seorang pelajar berusia 22 tahun, dibawa oleh temannya ke RS Ananda, namun
sayangnya, nyawanya tidak tertolong,” ujar Mustofa.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada hari yang sama,
sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan berhasil mengumpulkan informasi yang
mengarah kepada para pelaku. Dari keterangan yang diperoleh, Kapolres Metro
Bekasi menjelaskan masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam
kejadian tersebut. Salah satu pelaku BM, diduga menembak korban menggunakan
senapan angin, sementara pelaku lainnya terlibat dalam tawuran dan berusaha
menarik senjata tajam yang menancap di tubuh korban.
“Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh
gabungan unit reskrim Polsek Babelan, unit Jatanras, dan unit Resmob Polres
Metro Bekasi berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam insiden
tersebut. Diantaranya yaitu, BM (19) berperan menembak korban dengan
menggunakan senapan angin, RI (19) pemilik senapan angin, BPW (17) menarik
senjata tajam yang telah menancap di tubuh korban, TWP (17) perannya sebagai
joki, dan GA (21) sebagai admin yang mengundang Tawuran. Tiga pelaku lainnya
masih dalam pencarian, namun identitas dan peran mereka sudah diketahui,”
jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
1. Senapan
angin beserta peluru enam butir.
2. Peluru
senapan angin 2 buah (dalam tubuh korban setelah dilakukan outopsi)
3. Baju
korban
4. Sisa
peluru (pelaku)
5. Celurit
ukuran 1 meter
6. 1 (satu)
unit Handphone Merk Vivo warna biru
7. 1 (satu)
unit sepeda motor Milik Korban. Merk/jenis Honda beat, warna Merah No.Pol.:
B-5620-FVP
8. 1 (satu )
Sepeda motor milik pelaku Merk/jenis Honda beat STREET, warna Hitam No.Pol.:
B-5507-TPQ
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menjelaskan modus
operandi para pelaku.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah
melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian.
Mereka dikenakan pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan
kematian, serta menyebarkan konten yang bermuatan ancaman dan kekerasan, sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selanjutnya, Kapolres Metro Bekasi menegaskan, Ancaman
hukuman bagi para pelaku sangat serius.
“Pelaku dijerat dikenakan Pasal 170 ayat 1, dan 2 huruf ke 3
tentang setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama dipidana penjara paling lama 5 tahun,
Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang Jika mengakibatkan mati diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 27B UU ITE 2024
mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik, sedangkan Pasal 29
UU ITE 2024 mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik, dapat
dipidana penjara paling lama enam tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres juga menegaskan bahwa pihak
kepolisian tidak mentolerir tindak kekerasan yang merugikan masyarakat.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang
merugikan masyarakat, terutama yang melibatkan generasi muda. Kami berkomitmen
untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan
hukuman yang setimpal. Kami juga mengimbau kepada orang tua dan masyarakat
untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak
terulang di masa mendatang,” Tukasnya.