Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Anak yang Menggegerkan di Tambun Selatan

 


Polres Metro Bekasi - Polres Metro Bekasi bersama Tim Resmob dan Jatanras Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis seorang anak di kawasan ruko Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Senin (13/1/2025).

 

Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus sarung, dengan sejumlah luka di tubuhnya. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka lecet di pipi kiri, memar di kuping kiri, luka bekas sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki, benjolan di kepala bagian tengah dan belakang, serta lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan. Selain itu, cairan keluar dari mulut korban, menambah indikasi kuat adanya kekerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka berinisial AZR (19) dan SD (22) yang diketahui telah melakukan nikah siri.

 

Untuk mengungkap detail kasus ini, konferensi pers digelar di Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari ini. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa.

 

“Kami menetapkan pasangan suami-istri yang merupakan orangtua korban berinisial AZR (19) dan SD (22) sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Telah kita ketahui bersama bahwa jasad korban yang dibungkus sarung terdapat sejumlah luka di tubuhnya, berdasarkan hasil autopsi diantaranya luka lecet di pipi kiri, memar di kuping kiri, luka bekas sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki, benjolan di kepala bagian tengah dan belakang, serta lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan. Selain itu, cairan keluar dari mulut korban,” ungkap Kombes Pol Mustofa.

 


Dalam konferensi tersebut, turut hadir Deputi Perlindungan Khusus Anak, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (D3A) Kabupaten Bekasi, serta jajaran terkait, seperti Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahardan Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi.

 

Dir Reskimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil kerja sama yang solid antara tim Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya.

 

“Kasus ini merupakan tragedi yang sangat memilukan. Kami akan memastikan para tersangka menerima hukuman setimpal atas perbuatan keji mereka,” ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra.

 

Senada dengan itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengapresiasi kerja keras timnya.

 

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan, terutama bagi korban yang tidak berdaya. Kami juga terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendukung perlindungan anak di wilayah Bekasi,” tegas Kombes Pol Mustofa.

 

KPAI dan perwakilan Dinas D3A Kabupaten Bekasi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. Mereka mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar agar kasus serupa tidak terulang.

 

Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak kepolisian. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan