Polres Metro Bekasi - Polres Metro Bekasi bersama Tim Resmob
dan Jatanras Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis
seorang anak di kawasan ruko Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Senin
(13/1/2025).
Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus
sarung, dengan sejumlah luka di tubuhnya. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan
luka lecet di pipi kiri, memar di kuping kiri, luka bekas sundutan rokok di
pantat, pipi, dan kaki, benjolan di kepala bagian tengah dan belakang, serta
lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan. Selain itu, cairan keluar dari
mulut korban, menambah indikasi kuat adanya kekerasan yang dilakukan oleh kedua
tersangka berinisial AZR (19) dan SD (22) yang diketahui telah melakukan nikah
siri.
Untuk mengungkap detail kasus ini, konferensi pers digelar
di Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari ini. Kegiatan
tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira
Satya Triputra, didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Syam Indradi, dan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa.
“Kami menetapkan pasangan suami-istri yang merupakan
orangtua korban berinisial AZR (19) dan SD (22) sebagai tersangka utama dalam
kasus ini. Telah kita ketahui bersama bahwa jasad korban yang dibungkus sarung
terdapat sejumlah luka di tubuhnya, berdasarkan hasil autopsi diantaranya luka
lecet di pipi kiri, memar di kuping kiri, luka bekas sundutan rokok di pantat,
pipi, dan kaki, benjolan di kepala bagian tengah dan belakang, serta lebam di
sekitar pinggang atas sebelah kanan. Selain itu, cairan keluar dari mulut
korban,” ungkap Kombes Pol Mustofa.
Dalam konferensi tersebut, turut hadir Deputi Perlindungan
Khusus Anak, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Plt. Kepala
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (D3A) Kabupaten Bekasi,
serta jajaran terkait, seperti Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol
Ongkoseno Grandiarso Sukahardan Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi.
Dir Reskimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra
menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil kerja sama yang
solid antara tim Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya.
“Kasus ini merupakan tragedi yang sangat memilukan. Kami
akan memastikan para tersangka menerima hukuman setimpal atas perbuatan keji
mereka,” ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Senada dengan itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol
Mustofa, mengapresiasi kerja keras timnya.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan
keadilan, terutama bagi korban yang tidak berdaya. Kami juga terus bekerja sama
dengan instansi terkait untuk mendukung perlindungan anak di wilayah Bekasi,” tegas
Kombes Pol Mustofa.
KPAI dan perwakilan Dinas D3A Kabupaten Bekasi juga
menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. Mereka mendorong masyarakat
untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar agar kasus serupa tidak
terulang.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak kepolisian.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak dan
pembunuhan berencana sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal.