Unit Reskrim Polsek Babelan berhasil mengungkap kasus
perdagangan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada
Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Karang Satria,
Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi
tersebut, petugas menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas
ilegal tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 18
Januari 2025, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah
Tambun Utara. Tim Opsnal Reskrim Polsek Babelan, yang dipimpin Kanit Reskrim
AKP Wahyudi, S.H., segera melakukan penyelidikan.
Setelah pengintaian, petugas menemukan dua pria yang
berinisial W dan MF mondar-mandir di lokasi dengan sepeda motor. Gerak-gerik
mencurigakan mereka menarik perhatian petugas, yang kemudian menghentikan
keduanya untuk pemeriksaan.
Hasil penggeledahan menunjukkan adanya satu paket narkotika
jenis sabu seberat 0,40 gram. Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui
bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RH alias C. Tim
Reskrim melanjutkan pengembangan ke rumah RH dan menemukan alat hisap sabu yang
diduga akan digunakan oleh para pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini meliputi
satu bungkus plastik klip berisi sabu, tiga unit telepon genggam, dua unit
sepeda motor, dan satu set alat hisap sabu. Ketiga pelaku berikut barang bukti
telah dibawa ke Polsek Babelan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Babelan menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat
dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
yang mengatur larangan menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika. Ancaman
hukuman dalam pasal ini cukup berat dan diharapkan memberikan efek jera.
Kapolsek juga mengapresiasi laporan masyarakat yang berperan
penting dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk terus
waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Babelan dalam memberantas
peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari ancaman barang terlarang
tersebut.