Kabupaten Bekasi - Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, menghadiri konferensi pers bersama Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025). Acara ini membahas pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus ini. Tersangka, Nanang Iwan alias Nanang Gimbal (47), ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku penusukan terhadap korban Sandy Permana (46), seorang pemain sinetron drama kolosal.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, di Perumahan TNI/Polri, Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan pers, tersangka merasa sakit hati karena korban yang melintas di depan rumahnya dianggap merendahkan dirinya dengan tatapan sinis dan meludah ke arah tersangka.
“Motif penganiayaan ini adalah emosi sesaat akibat sakit hati yang dirasakan tersangka,” jelas Kombes Pol Wira.
Tersangka kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor dan menikamnya dengan pisau yang diambil dari kandang ayam dekat rumah tersangka. Korban mengalami luka serius dengan dua tusukan di bagian perut kiri, satu tusukan di pelipis, satu tusukan di dada, satu di leher, dan satu lagi di punggung. Akibat luka-luka tersebut, korban yang dikenal dengan perannya sebagai Arya Soma dalam sinetron Misteri Gunung Merapi meninggal dunia karena kehabisan darah.
Atas tindakannya, Nanang dikenai Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.