Polsek Cikarang Timur Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan



Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi, Tim Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Arnandha Hadi Pranata, S.Kom., ini berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa sabu seberat 4,89 gram. Kasus ini menjerat pelaku berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Polsek Cikarang Timur pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut mengarah pada dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang terdiri dari IPTU Arnandha Hadi Pranata, S.Kom., IPDA Iim Nurahim, S.H., M.H., AIPDA Agus Winantoro, serta beberapa anggota lainnya, bergerak menuju lokasi pada Rabu dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

 

Setiba di lokasi, tim menemukan dua orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat. Keduanya, yang kemudian diketahui berinisial AH (31) dan DJ (31), terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, tim menemukan satu paket sabu dengan berat total 4,89 gram. Sabu tersebut terbagi dalam lima paket kecil dengan berat masing-masing 0,98 gram, 0,96 gram, 1,03 gram, 1,05 gram, dan 0,87 gram. Selain sabu, tim juga menyita empat unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku.

 

Setelah penangkapan, kedua pelaku dibawa ke Polsek Cikarang Timur untuk menjalani proses lebih lanjut. Tim melakukan sejumlah langkah hukum, termasuk pembuatan laporan polisi (LP) model A, tes urine, dan gelar perkara. Barang bukti yang disita juga diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut (RTL) meliputi penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, penyitaan barang bukti, pelengkapan berkas, pengujian laboratorium di Puslabfor Polri, serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.


IPTU Arnandha Hadi Pranata, S.Kom., menegaskan, "Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur. Kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan toleransi terhadap kejahatan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba."


Keberhasilan Polsek Cikarang Timur dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi, namun juga menjadi alarm bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan edukasi tentang bahaya narkoba.


Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan