Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi, Tim Reskrim Polsek
Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis
sabu. Operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Arnandha Hadi Pranata,
S.Kom., ini berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa sabu
seberat 4,89 gram. Kasus ini menjerat pelaku berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo
Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Polsek
Cikarang Timur pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi
tersebut mengarah pada dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Kampung
Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang terdiri dari IPTU Arnandha Hadi
Pranata, S.Kom., IPDA Iim Nurahim, S.H., M.H., AIPDA Agus Winantoro, serta
beberapa anggota lainnya, bergerak menuju lokasi pada Rabu dini hari, sekitar
pukul 02.30 WIB.
Setiba di lokasi, tim menemukan dua orang dengan ciri-ciri
yang sesuai dengan informasi masyarakat. Keduanya, yang kemudian diketahui
berinisial AH (31) dan DJ (31), terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan
interogasi dan penggeledahan, tim menemukan satu paket sabu dengan berat total
4,89 gram. Sabu tersebut terbagi dalam lima paket kecil dengan berat
masing-masing 0,98 gram, 0,96 gram, 1,03 gram, 1,05 gram, dan 0,87 gram. Selain
sabu, tim juga menyita empat unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat
milik pelaku.
Setelah penangkapan, kedua pelaku dibawa ke Polsek Cikarang
Timur untuk menjalani proses lebih lanjut. Tim melakukan sejumlah langkah
hukum, termasuk pembuatan laporan polisi (LP) model A, tes urine, dan gelar
perkara. Barang bukti yang disita juga diamankan untuk keperluan penyidikan
lebih lanjut. Rencana tindak lanjut (RTL) meliputi penyusunan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) tersangka, penyitaan barang bukti, pelengkapan berkas,
pengujian laboratorium di Puslabfor Polri, serta pengembangan kasus untuk mengungkap
jaringan yang lebih besar.
IPTU Arnandha Hadi Pranata, S.Kom., menegaskan, "Kami akan terus
bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek
Cikarang Timur. Kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan toleransi
terhadap kejahatan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif
melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba."
Keberhasilan Polsek
Cikarang Timur dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi, namun juga menjadi
alarm bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan edukasi tentang
bahaya narkoba.