Kabupaten Bekasi – Polsek Tambun Selatan menggelar
kegiatan penyuluhan sekaligus pengembalian kendaraan roda dua hasil Operasi
Kejahatan Jalanan (OKJ) kepada para orang tua pemilik kendaraan. Kegiatan
ini berlangsung di Mapolsek Tambun Selatan, Rabu (12/2/2025), sebagai
langkah preventif dalam menekan aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas
yang kerap terjadi di wilayah hukum Tambun Selatan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambun
Selatan, Kompol Wuryanti, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Wakapolsek AKP
Bibilim, S.H., Kanit Binmas Iptu Gigih P.K., Kanit Lantas Iptu Susandi, dan
Kanit Propam Ipda M. Hadi Santoso. Selain itu, para orang tua dari pemuda
yang kendaraannya diamankan juga turut hadir untuk mengikuti sesi penyuluhan.
Dalam penyuluhan tersebut, Kapolsek Kompol Wuryanti
menegaskan pentingnya peran keluarga dalam membentuk karakter anak agar tidak
terjerumus dalam aksi yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat.
"Kami ingin menanamkan kesadaran, bukan hanya kepada
anak-anak, tapi juga kepada orang tua. Pendidikan karakter dan pengawasan dari
rumah sangat berpengaruh dalam mencegah kenakalan remaja, termasuk aksi balap
liar yang berisiko tinggi," ujar Kompol Wuryanti.
Ia juga mengingatkan bahwa ketika seseorang telah berusia 17
tahun, mereka secara otomatis menjadi subjek hukum. Oleh karena itu,
tanggung jawab orang tua dalam membimbing anak sangat krusial agar mereka dapat
memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan.
"Jangan biarkan anak-anak kita tumbuh tanpa arah.
Kasih sayang, perhatian, dan komunikasi yang baik akan membantu mereka lebih
matang dalam berpikir dan bertindak," tambahnya.
Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu malam, 1
Februari 2024, sebanyak 10 unit kendaraan roda dua diamankan karena
tidak memenuhi kelengkapan kendaraan maupun surat-surat resmi. Beberapa
kendaraan juga terindikasi digunakan untuk balap liar, bahkan ada yang melawan
petugas saat ditertibkan.
Setelah sesi penyuluhan, para orang tua dan anak diwajibkan
menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak
mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang. Jika melanggar, mereka akan
dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami tidak ingin hanya sekadar menindak. Kami ingin
mendidik dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk berubah. Oleh karena itu,
kendaraan hanya dikembalikan jika memenuhi syarat administrasi dan standar
keamanan," jelas Kapolsek.
Dari 10 unit kendaraan yang diamankan, sebanyak 8
unit telah dikembalikan setelah pemiliknya melengkapi standar keamanan,
seperti pemasangan spion, pelat nomor kendaraan (TNKB), serta penggantian
knalpot brong dengan knalpot standar. Sementara 2 unit lainnya masih
ditahan karena belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pengembalian kendaraan ini
tidak dipungut biaya alias gratis, sebagai bentuk pelayanan kepolisian
kepada masyarakat. Polsek Tambun Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus
menggelar operasi serupa untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan aksi
balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Kami berharap kesadaran ini tumbuh dari keluarga
terlebih dahulu. Jika setiap orang tua bisa mengawasi dan menasihati anak-anak
mereka, maka angka pelanggaran seperti ini bisa ditekan," tutup
Kapolsek.