Jakarta – Seksi Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada hari Senin, 24 Februari 2025, pukul 09.30 WIB, bertempat di Aula Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, telah melaksanakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dengan tema “Meminimalisir Pelanggaran Anggota Polri Ditinjau dari Perspektif Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.”
Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan berdasarkan Perintah Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok terkait upaya meminimalisir pelanggaran anggota Polri melalui penerapan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kompol Robby Hefados, S.I.K., M.H., CPHR, Wakapolres Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kombes Pol (P) Dr. Warasman Marbun, S.H., M.H., CLE, sebagai Ahli Hukum Pidana Birowassidik Bareskrim Polri. Dalam materinya, Kombes Pol Dr. Warasman memberikan pemahaman mendalam tentang pelanggaran anggota Polri yang ditinjau dari perspektif Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ia juga menjelaskan latar belakang pembentukan Kode Etik Profesi Polri serta tugas-tugas dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya.
Beberapa hal yang dibahas dalam sosialisasi ini mencakup dasar hukum terkait tugas Kepolisian, doktrin hukum dalam kaitannya dengan tugas Kepolisian, serta penjelasan mengenai Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Narasumber juga menguraikan kewajiban pejabat Polri dalam memedomani Kode Etik Profesi serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk meminimalisir pelanggaran anggota Polri.
Kepada awak media Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menyimpulkan hasil kegiatan sosialisasi ini adalah setiap anggota Polri wajib mentaati hukum yang berlaku, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, serta menerapkan norma moral sebagai pedoman dalam sikap, perilaku, dan perbuatan sehari-hari. Anggota Polri juga diingatkan untuk selalu berperilaku sesuai dengan standar profesi dan menghindari pelanggaran yang diatur dalam Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan, dan Etika Kepribadian. Senin (24/2/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 52 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek jajaran.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para anggota Polri khususnya Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok dapat semakin memahami pentingnya penerapan kode etik dan menjauhi segala bentuk pelanggaran, demi menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.