Kabupaten Bekasi – Gara-Gara selingkuh seorang lelaki menganiaya seorang wanita yang statusnya sebagai istri siri di Kampung Ranggon Desa Sukalaksana Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, terjadi pada jumat (21/03/25)
Menurut J ( Korban) kejadian bermula ketika korban seorang istri siri, terduga Pelaku pulang ke rumah orang tuanya di Kampung Ranggon Sukakarya karena telah dianiaya pelaku.
“Jadi saya pulang jalan kaki dari rumah nya yang di Kampung Pulo bambu tua/warung koting bilangnya tak tahan abis dianiaya oleh suaminya. Lalu sehari kemudian suaminya datang bawa pisau dan melakukan penganiayaan hingga mau motong motong rambut saya ” Ungkapnya Minggu Malam (23/03/25)
Pelaku datang sambil membawa pisau dan mencoba memotong rambut korban, namun mengenai jari tangan hingga berdarah.
“Rambut korban di potong potong pake pisau oleh pelaku, keluarga sempat misahin tapi korban terkena pukulan di kepala sama pipi deket kuping, kalo Alis bekas dipukulin dan ada luka di jempol tangan juga. ” Tambahnya
Pihak Reskrim Polsek Sukatani langsung ke TKP setelah kejadian ada laporan di Polsek Sukatani bersama Kanit PPA dan beberapa anggota PPA mendatangi pihak korban dan Minggu malam langsung ke rumah pelaku, tapi keadaan rumah pelaku terkunci dari luar atau di gembok .
Menurut adik pelaku kejadian bermula ada laporan bahwa istri pelaku (istri siri) melakukan selingkuh di dalam rumah pelaku yang lagi kerja sebagai pedagang di pasar, setelah mendapat laporan pelaku langsung pulang dan membawa istrinya ke rumah orang tuanya untuk ditanya, tetapi karena emosi pelaku melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban luka di jempol tangan
Sampai saat ini pihak Polsek Sukatani masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kesehariannya kerja di pasar Baru SGC, karena pihak korban sudah membuka Laporan Ke pihak Polsek Sukatani.