Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro
Bekasi berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan yang
terjadi di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Sebelumnya beredar video di
media sosial terkait kasus pemerasan terhadap pedangan di Pasar Induk Cibitung.
Dalam kasus ini, dua pelaku telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam
pengejaran pihak kepolisian. Senin (24/3/2025).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan
bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/47/III/2025 yang
dilaporkan pada 23 Maret 2025. Kejadian terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025,
sekitar pukul 04.00 WIB, di Pasar Induk Cibitung, Jalan Teuku Umar, Desa
Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Korban, MJ (27), seorang pedagang ikan asin asal Pringsewu,
Lampung, diperas oleh para pelaku yang mengaku sebagai petugas dari Pemda. Para
pelaku meminta uang secara paksa dengan alasan "THR dan retribusi
keamanan." Korban, yang merasa terancam karena melihat pelaku marah-marah
di lapak lain, akhirnya memberikan uang Rp 200.000. Berdasarkan informasi yang
dihimpun, para pelaku telah melakukan pungutan liar di beberapa lapak dan
mengumpulkan total Rp 1.600.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang tunai Rp
250.000 (dari tersangka), Uang tunai Rp 200.000 (dari korban, yang sempat
dikembalikan setelah viral), Kwitansi, Rekaman video aksi pemerasan, ID Card, Celana
dan baju seragam dinas Pemda dan Kaos.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial S (30) dan S (48),
Sementara dua pelaku lainnya, A dan D, masih dalam pengejaran (DPO).
Tim gabungan dari Unit 3 Jatanras Sat Reskrim Polres Metro
Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan dua pelaku,
S dan S, pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 02.00 WIB. Keduanya ditangkap
berdasarkan video aksi pemerasan yang viral di media sosial. Saat ini, pelaku
dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi guna penyelidikan lebih
lanjut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa menegaskan bahwa
pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan
masyarakat, termasuk aksi premanisme berkedok retribusi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut
melaporkan segala bentuk tindakan pemerasan dan pungutan liar. Polres Metro
Bekasi berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme dan menjaga keamanan di
wilayah Kabupaten Bekasi," ujar Kombes Pol. Mustofa.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus
untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron. Para pelaku akan dijerat
dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, yang ancaman
hukumannya mencapai 9 tahun penjara.