Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan di Pasar Induk Cibitung

 


Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Sebelumnya beredar video di media sosial terkait kasus pemerasan terhadap pedangan di Pasar Induk Cibitung. Dalam kasus ini, dua pelaku telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Senin (24/3/2025).

 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/47/III/2025 yang dilaporkan pada 23 Maret 2025. Kejadian terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di Pasar Induk Cibitung, Jalan Teuku Umar, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

 

Korban, MJ (27), seorang pedagang ikan asin asal Pringsewu, Lampung, diperas oleh para pelaku yang mengaku sebagai petugas dari Pemda. Para pelaku meminta uang secara paksa dengan alasan "THR dan retribusi keamanan." Korban, yang merasa terancam karena melihat pelaku marah-marah di lapak lain, akhirnya memberikan uang Rp 200.000. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku telah melakukan pungutan liar di beberapa lapak dan mengumpulkan total Rp 1.600.000.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang tunai Rp 250.000 (dari tersangka), Uang tunai Rp 200.000 (dari korban, yang sempat dikembalikan setelah viral), Kwitansi, Rekaman video aksi pemerasan, ID Card, Celana dan baju seragam dinas Pemda dan Kaos.

 

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial S (30) dan S (48), Sementara dua pelaku lainnya, A dan D, masih dalam pengejaran (DPO).

 

Tim gabungan dari Unit 3 Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan dua pelaku, S dan S, pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 02.00 WIB. Keduanya ditangkap berdasarkan video aksi pemerasan yang viral di media sosial. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk aksi premanisme berkedok retribusi.

 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan pemerasan dan pungutan liar. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi," ujar Kombes Pol. Mustofa.

 

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan