Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita



Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya selama periode Februari 2025. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah signifikan. Kamis (6/3/2025).


Kasat Resnarkoba Kompol Timang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi dan pengembangan penyelidikan berdasarkan laporan Masyarakat, serta hasil patroli rutin kepolisian. Dalam kurun waktu 6 hingga 23 Februari 2025, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 15 orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.


"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda. Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa Polri hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkoba," ujar Timang.


Dari pengungkapan ini, Barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi: Sabu seberat 101,85 gram, Ganja seberat 19,05 gram, Obat daftar G sebanyak 21.582 butir, Sinte seberat 935,37 gram, dan Bibit sinte seberat 202,07 gram.  Jika di akumulasikan dalam rupiah barang bukti keseluruhan setara dengan + Rp. 586.007.000 (Lima Ratus delapan puluh enam juta tujuh ribu) Rupiah. 


Dari pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Metropolitan Bekasi berhasil menyelamatkan + 24.061 (Dua puluh empat ribu enam pulus satu) jiwa. Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.


"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika," tambahnya.


Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, (Ancaman Hukuman Penjara 4 s/d 20 Tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar). Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang - undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (Ancaman Hukuman Penjara 4 s/d 12 Tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit 800 Juta  dan paling banyak 8 Miliar). Pasal 435 Sub pasal 436 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (Ancaman Hukuman Penjara 4 s/d 10 Tahun dan denda maksimal 1 Miliar). 

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan