Bekasi - Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil
mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang viral di media sosial. Pelaku
berinisial JS, laki-laki berusia 38 tahun, warga Kabupaten Cirebon, ditangkap
pada Senin (21/4/2025) di Kp. Cibitung, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan
Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya,
S.I.K, M.H, mengungkapkan Pelaku melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio
Sporty tahun 2008 warna putih dengan modus berpura-pura menjadi pedagang buah
gendong. Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak
menempel di belakang SMPN 1 Cikarang Barat.
Awal mula kejadian, korban yang juga selaku Pak RT 007/001
Kel. Telaga Asih Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi berhenti di pinggir jalan
untuk melakukan pemantauan perbaikan drainase atau got saluran air di dekat
TKP. Korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dalam keadaan tidak
terkunci stang dan kunci kontak menempel.
"Ketika korban akan menuju sepeda motor sekira jam
11.00 Wib, didapati sepeda motor milik korban telah hilang tidak ada pada
tempatnya. Kemudian korban dan saksi melihat CCTV yang ada di rumah warga dan
didapati pelaku berjumlah 1 (satu) orang laki-laki yang mengambil sepeda motor
korban," ungkap Kapolsek.
Kini Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,
termasuk 2 buah keranjang berisi jeruk dan 1 buah kunci leter T.
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan mengaku
telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 5 kali di beberapa lokasi, termasuk
di Pasar Induk Cibitung, Taman Aster, lampu merah Cibitung, Cikampek, dan
Kramatjati." Jelasnya.
Setelah melakukan pencurian sepeda motor, pelaku langsung
membawa sepeda motor tersebut ke bengkel di Kuningan Jawa Barat kemudian dijual
oleh pelaku dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dari hasil penyidikan Kerugian korban mencapai nilai sepeda
motor yang dijual oleh pelaku. Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 362 KUH
Pidana atas tindak pidana pencurian.