Nyamar Menjadi Tukang Buah Keliling, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat

 


Bekasi - Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang viral di media sosial. Pelaku berinisial JS, laki-laki berusia 38 tahun, warga Kabupaten Cirebon, ditangkap pada Senin (21/4/2025) di Kp. Cibitung, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

 

 

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, S.I.K, M.H, mengungkapkan Pelaku melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Sporty tahun 2008 warna putih dengan modus berpura-pura menjadi pedagang buah gendong. Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak menempel di belakang SMPN 1 Cikarang Barat.

 

 

Awal mula kejadian, korban yang juga selaku Pak RT 007/001 Kel. Telaga Asih Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi berhenti di pinggir jalan untuk melakukan pemantauan perbaikan drainase atau got saluran air di dekat TKP. Korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci kontak menempel.

 

 

"Ketika korban akan menuju sepeda motor sekira jam 11.00 Wib, didapati sepeda motor milik korban telah hilang tidak ada pada tempatnya. Kemudian korban dan saksi melihat CCTV yang ada di rumah warga dan didapati pelaku berjumlah 1 (satu) orang laki-laki yang mengambil sepeda motor korban," ungkap Kapolsek.

 

 

Kini Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, termasuk 2 buah keranjang berisi jeruk dan 1 buah kunci leter T.

 

 


"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 5 kali di beberapa lokasi, termasuk di Pasar Induk Cibitung, Taman Aster, lampu merah Cibitung, Cikampek, dan Kramatjati." Jelasnya.

 

 

 

Setelah melakukan pencurian sepeda motor, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut ke bengkel di Kuningan Jawa Barat kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

 

Dari hasil penyidikan Kerugian korban mencapai nilai sepeda motor yang dijual oleh pelaku. Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana atas tindak pidana pencurian.

Lebih baru Lebih lama