Bekasi — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana
persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang
dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 3 April
2025 oleh ibu kandung korban. Selasa (8/4/2025).
Tersangka dalam perkara ini adalah EH (52) alias Bapa bin Maning
(Alm), yang merupakan ayah kandung dari dua orang korban berinisial ER dan S,
keduanya masih di bawah umur.
“Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka sejak tahun
2016 hingga 2025 di kediaman mereka yang berlokasi di Jl. Rengas Bandung, Gg.
Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang
Timur, Kabupaten Bekasi.” Kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan
tersebut dilakukan ketika rumah dalam keadaan sepi sepulang sekolah.
“Tersangka memaksa korban dengan ancaman tidak akan
dinafkahi dan diusir dari rumah jika menolak. Selain itu, tersangka juga
mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp50.000 dan melarang keras korban
bercerita kepada siapa pun, dengan kalimat ancaman "Kalau sampai bilang,
jangan anggap saya ayah dan kamu tidak akan dikasih uang lagi." Jelasnya.
Barang bukti yang telah diamankan berupa pakaian milik
korban, antara lain Baju Korban, Celana Panjang Korban, pakaian dalam wanita.
Dari hasil penyelidikan, penyidik telah menetapkan satu
orang tersangka, yaitu EH alias Bapa bin Maning (Alm).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir
tindakan kekerasan seksual, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku merupakan
orang terdekat sekaligus ayah kandung dari korban. Kami pastikan bahwa penyidik
akan bekerja secara profesional dan mendalam untuk memberikan keadilan kepada
korban. Kami mengapresiasi keberanian pihak keluarga untuk melapor, dan kami
imbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan
terhadap anak." Tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.