Pengungkapan Kasus Persetubuhan Dan/Atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur, Pelaku Adalah Ayah Kandung

 


Bekasi — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 3 April 2025 oleh ibu kandung korban. Selasa (8/4/2025).

 

Tersangka dalam perkara ini adalah EH (52) alias Bapa bin Maning (Alm), yang merupakan ayah kandung dari dua orang korban berinisial ER dan S, keduanya masih di bawah umur.

 

“Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2016 hingga 2025 di kediaman mereka yang berlokasi di Jl. Rengas Bandung, Gg. Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.” Kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan ketika rumah dalam keadaan sepi sepulang sekolah.

 

“Tersangka memaksa korban dengan ancaman tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah jika menolak. Selain itu, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp50.000 dan melarang keras korban bercerita kepada siapa pun, dengan kalimat ancaman "Kalau sampai bilang, jangan anggap saya ayah dan kamu tidak akan dikasih uang lagi." Jelasnya.

 

Barang bukti yang telah diamankan berupa pakaian milik korban, antara lain Baju Korban, Celana Panjang Korban, pakaian dalam wanita.

 

Dari hasil penyelidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu EH alias Bapa bin Maning (Alm).

 

Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seksual, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur.

 

“Kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku merupakan orang terdekat sekaligus ayah kandung dari korban. Kami pastikan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dan mendalam untuk memberikan keadilan kepada korban. Kami mengapresiasi keberanian pihak keluarga untuk melapor, dan kami imbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak." Tegasnya.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan