Sebuah bus melaju secara ugal-ugalan di kawasan industri
MM2100, Cikarang Barat, pada Senin (14/4), hingga menabrak sejumlah motor dan
mobil. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu ternyata dikemudikan
oleh seorang pencuri.
Terduga pelaku diketahui berinisial D, seorang pencuci bus
yang bekerja di Perusahaan Otobus (PO) Sinar Jaya Jalan Inspeksi Kalimalang
Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat. Ia telah diamankan oleh Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi setelah aksi nekatnya berakhir di
persimpangan menuju Gerbang Tol (GT) Cibitung.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno
Grandiarso Sukahar, mengungkapkan peristiwa pencurian bus terjadi saat para
sopir beristirahat di siang hari. Terduga pelaku yang tidak memiliki izin
maupun kemampuan mengemudi secara inisiatif membawa kabur satu unit bus yang
terparkir di pool PO Sinar Jaya.
“Sekitar 200 meter dari pool, dia menabrak mobil sedan.
Karena panik, dia terus melaju dan menabrak sepeda motor, truk trailer, serta
truk wing box. Di sebuah tikungan, dia tidak bisa bermanuver lalu turun dan
melarikan diri,” jelas Kompol Seno saat ditemui di Kantor Polres Metro Bekasi,
Selasa (15/4).
Setelah bus berhenti di jalan menuju GT Cibitung, terduga
pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas keamanan
kawasan. Beruntung, D tidak menjadi sasaran amukan warga yang geram melihat
aksinya. Ia kemudian diamankan oleh anggota kepolisian yang melintas dan dibawa
ke Polres Metro Bekasi untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku memang tidak
memiliki izin mengemudi dan kesehariannya hanya membantu mencuci bus-bus di PO
Sinar Jaya.
“Dia (terduga pelaku) biasa disuruh bersih-bersih bus. Dia
tidak pernah diperintahkan untuk mengemudi dan memang tidak memiliki
kualifikasi sebagai pengemudi bus. Ini inisiatifnya sendiri mengemudikan bus
dari pool PO Sinar Jaya,” tambah Kompol Seno.
Polisi juga tengah menyelidiki lebih lanjut mengenai motif
pencurian, termasuk memeriksa kondisi kesehatan pelaku untuk memastikan apakah
ia berada di bawah pengaruh narkoba saat kejadian.
“Motivasinya untuk mencuri bus tersebut, nanti rencananya
mau dibawa ke mana dan sebagainya itu masih kita dalami. Karena pelaku masih
dalam kondisi syok juga setelah mengalami kecelakaan beruntun tersebut,” terang
Seno.
Akibat aksi nekat terduga tersebut, empat kendaraan
mengalami kerusakan, yakni satu mobil sedan, satu sepeda motor, satu truk
trailer, dan satu truk wing box. Meski begitu, tidak ada korban jiwa dalam
insiden ini. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Polres Metro Bekasi
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang
pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara
untuk kasus kecelakaan lalu lintasnya, kini ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas
Polres Metro Bekasi.
“Kita bisa meyakini dengan barang bukti yang ada, kita akan
tahan pelaku juga dengan mempersangkakan pasal pencurian bus (363 KUHP)
tersebut,” tandasnya.