Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba)
Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran
gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang bulan Maret 2025, petugas
berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan mengamankan sebanyak 7
orang tersangka.
Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan masing-masing
berinisial AS (22), A (22), HS (31), WP (38), K (41), R (34), dan D (31). Dari
tangan para pelaku, petugas menyita berbagai jenis narkotika serta barang
pendukung lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: Sabu: 76,4 gram, Ganja: 2.755,47 gram, Sinte: 21,56 gram, Bibit Sinte: 15,6 gram, Handphone: 7 unit dan Timbangan digital: 7 unit
Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para
pelaku terbilang serupa. Mereka memasarkan narkotika melalui media sosial
seperti Instagram dan platform online lainnya. Proses transaksi dilakukan
dengan sistem "tempel" atau "mapping", di mana narkotika
diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya untuk kemudian
diambil oleh pembeli.
Jika dikalkulasikan, nilai barang bukti narkoba yang
berhasil disita tersebut setara dengan kurang lebih Rp 215.660.100 (dua
ratus lima belas juta enam ratus enam puluh ribu seratus rupiah). Dengan
pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan
sekitar 3.239 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider
Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka
terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup,
serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kapolres Metro Bekasi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Yulianto Timang menegaskan, bahwa pihaknya akan
terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan
yang sehat dan aman bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan
narkoba di Kabupaten Bekasi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut
berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan
penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.