Ungkap Kasus Narkotika Di Karawang, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan 2 Pelaku Dan Sita Ganja Serta Tembakau Sintetis Seberat 665 Gram

 


Kabupaten Bekasi – Dalam kurun waktu 14 hingga 25 April 2025, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika lintas wilayah dengan mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis dengan total berat 665,06 gram.

 

Pengungkapan kasus pertama terjadi pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di kantor jasa pengiriman JNT Express yang beralamat di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. Tim Opsnal Unit II Subnit IV Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Dudi Rustika sebelumnya menerima informasi adanya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi dari pelaku berinisial HT (42). Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap HT saat mengambil paket ganja seberat 519,66 gram yang dipesan melalui media sosial Instagram dari akun bernama “Jonh”.

 

Pengembangan dari kasus ini membawa petugas pada penangkapan pelaku kedua berinisial FA (23), yang diduga kuat sebagai pengedar tembakau sintetis (sinte). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Suhud Hidayat, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti empat bungkus plastik berisi sinte dengan berat total 145,4 gram. Pelaku diketahui menjalankan modus tempel (mapping) dan memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial.

 

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka berbeda. Pelaku HT menjual ganja secara langsung kepada orang-orang yang dikenalnya, sementara FA menggunakan metode tempel untuk distribusi sinte dan memasarkannya lewat media sosial seperti Instagram.

 

Kasat Resnarkoba Kompol Yulianto Timang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

 

“Dari kedua pengungkapan ini, kami berhasil menyita narkotika dengan nilai ekonomi sekitar Rp 45.719.600 dan menyelamatkan kurang lebih 665 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelas Kompol Yulianto Timang.

 

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

 

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan turut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan