Kabupaten Bekasi – Dalam kurun waktu 14 hingga 25 April
2025, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dua kasus peredaran
narkotika lintas wilayah dengan mengamankan dua tersangka serta menyita barang
bukti narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis dengan total berat 665,06
gram.
Pengungkapan kasus pertama terjadi pada Jumat, 11 April
2025, sekitar pukul 16.00 WIB di kantor jasa pengiriman JNT Express yang
beralamat di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. Tim
Opsnal Unit II Subnit IV Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Dudi Rustika
sebelumnya menerima informasi adanya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi
dari pelaku berinisial HT (42). Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil
menangkap HT saat mengambil paket ganja seberat 519,66 gram yang dipesan melalui
media sosial Instagram dari akun bernama “Jonh”.
Pengembangan dari kasus ini membawa petugas pada penangkapan
pelaku kedua berinisial FA (23), yang diduga kuat sebagai pengedar tembakau
sintetis (sinte). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, pukul 19.00
WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Suhud Hidayat, Desa Warung
Bambu, Kecamatan Karawang Timur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang
bukti empat bungkus plastik berisi sinte dengan berat total 145,4 gram. Pelaku
diketahui menjalankan modus tempel (mapping) dan memasarkan barang haram
tersebut melalui media sosial.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka berbeda.
Pelaku HT menjual ganja secara langsung kepada orang-orang yang dikenalnya,
sementara FA menggunakan metode tempel untuk distribusi sinte dan memasarkannya
lewat media sosial seperti Instagram.
Kasat Resnarkoba Kompol Yulianto Timang menyampaikan bahwa
pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Bekasi dalam
memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Dari kedua pengungkapan ini, kami berhasil menyita
narkotika dengan nilai ekonomi sekitar Rp 45.719.600 dan menyelamatkan kurang
lebih 665 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelas Kompol Yulianto
Timang.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Metro
Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114
ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda
mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar tetap waspada
dan turut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas
mencurigakan di lingkungan masing-masing.